Buat kamu yang suka menabung atau berinvestasi dengan cara aman dan minim risiko, deposito mungkin sudah bukan hal asing lagi. Tapi, tahukah kamu kalau bunga yang kamu dapat dari deposito sebenarnya tidak sepenuhnya menjadi milikmu?
Ya, karena di Indonesia, bunga deposito dikenakan pajak penghasilan (PPh) final, atau yang sering disebut pajak bunga deposito.
Jadi, sebelum kamu menghitung berapa besar keuntungan yang akan diterima, penting banget untuk tahu berapa besar pajaknya, siapa yang wajib membayar, dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar.
Apa Itu Pajak Bunga Deposito?
Sederhananya, pajak bunga deposito adalah potongan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima dari simpanan deposito.
Pajak ini dikenakan oleh pemerintah dan bersifat final, artinya potongannya langsung dilakukan oleh pihak bank ketika bunga dibayarkan kepada nasabah, dan kamu tidak perlu melaporkannya lagi dalam pajak penghasilan pribadi (karena sudah diselesaikan di depan).
Pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, yang menggantikan PP Nomor 131 Tahun 2000, serta mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Tujuan dari penerapan pajak bunga deposito ini tentu untuk mengatur keadilan pajak atas penghasilan pasif dan juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Bunga Deposito?
Tidak semua orang yang punya deposito akan dikenakan pajak, lho. Berdasarkan aturan yang berlaku, pajak bunga deposito dikenakan kepada individu atau badan yang memiliki deposito dengan nilai tertentu.
Berikut ketentuannya:
- Deposito dalam negeri (rupiah maupun valuta asing) akan dikenakan pajak jika jumlah simpanan lebih dari Rp7.500.000,00.
- Kalau total deposito kamu di bawah Rp7.500.000, maka bunga yang dihasilkan tidak dikenakan pajak.
- Selain itu, deposito milik lembaga keuangan tertentu, dana haji, dan deposito luar negeri tertentu juga bisa mendapatkan pengecualian pajak sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, kalau kamu punya deposito kecil-kecilan, mungkin kamu bisa bebas pajak. Tapi kalau sudah di atas Rp7,5 juta, siap-siap sebagian kecil dari bunga yang kamu terima akan dipotong oleh bank.
Berapa Besaran Pajak Bunga Deposito?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015, tarif pajak bunga deposito di Indonesia adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga deposito atau imbalan yang kamu terima.
Potongan ini dilakukan secara otomatis oleh pihak bank, jadi kamu nggak perlu repot bayar sendiri. Setelah dipotong, sisa bunga bersih itulah yang akan kamu terima.
Sebagai contoh sederhana:
- Jika bunga deposito kamu sebesar Rp1.000.000, maka pajak yang dipotong adalah 20% × Rp1.000.000 = Rp200.000.
- Jadi, bunga bersih yang kamu terima adalah Rp800.000.
Rumus Menghitung Pajak Bunga Deposito
Sebenarnya, menghitung pajak bunga deposito itu gampang banget. Kamu cuma perlu tahu tiga hal:
- Nominal pokok deposito
- Suku bunga per tahun
- Lama waktu penempatan (tenor)
Rumus sederhananya seperti ini:
Bunga Deposito = (Nominal Deposito × Suku Bunga × Jangka Waktu) ÷ 12
Pajak Bunga Deposito = 20% × Bunga Deposito
Bunga Bersih = Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito
Dengan rumus ini, kamu bisa menghitung sendiri berapa bunga bersih yang akan didapatkan setelah pajak dipotong.
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak Bunga Deposito
Supaya lebih mudah dipahami, yuk kita lihat beberapa simulasi sederhana dengan berbagai skenario berikut ini:
Simulasi 1:
Deposito Rp100 juta dengan bunga 5% per tahun dan tenor 3 bulan
Langkah 1: Hitung bunga kotor (sebelum pajak)
Bunga = (Rp100.000.000 × 5% × 3) ÷ 12
Bunga = (Rp100.000.000 × 0,05 × 0,25)
Bunga = Rp1.250.000
Langkah 2: Hitung pajak bunga deposito (20%)
Pajak = 20% × Rp1.250.000 = Rp250.000
Langkah 3: Hitung bunga bersih (setelah pajak)
Bunga bersih = Rp1.250.000 – Rp250.000 = Rp1.000.000
Jadi, dari deposito Rp100 juta selama 3 bulan, kamu akan menerima bunga bersih Rp1 juta setelah pajak dipotong.
Simulasi 2:
Deposito Rp50 juta dengan bunga 4,25% per tahun dan tenor 6 bulan
Langkah 1: Hitung bunga kotor
Bunga = (Rp50.000.000 × 4,25% × 6) ÷ 12
Bunga = (Rp50.000.000 × 0,0425 × 0,5)
Bunga = Rp1.062.500
Langkah 2: Pajak bunga deposito 20%
Pajak = 20% × Rp1.062.500 = Rp212.500
Langkah 3: Bunga bersih
Bunga bersih = Rp1.062.500 – Rp212.500 = Rp850.000
Jadi, dalam waktu 6 bulan, kamu akan menerima bunga bersih sekitar Rp850 ribu dari total bunga Rp1 juta lebih.
Simulasi 3:
Deposito Rp7 juta (di bawah batas Rp7,5 juta) dengan bunga 5% per tahun dan tenor 3 bulan
Karena nominal deposito kurang dari Rp7,5 juta, maka sesuai aturan, tidak dikenakan pajak bunga deposito.
Mari kita hitung bunga yang kamu dapat:
Bunga = (Rp7.000.000 × 5% × 3) ÷ 12
Bunga = (Rp7.000.000 × 0,05 × 0,25)
Bunga = Rp87.500
Karena bebas pajak, bunga bersih yang kamu terima tetap Rp87.500 tanpa potongan.
Tips Agar Pajak Bunga Deposito Lebih Efisien
Meski pajak adalah kewajiban yang nggak bisa dihindari, ada beberapa cara agar kamu bisa tetap mendapatkan hasil optimal dari deposito kamu:
1. Pilih bank dengan suku bunga kompetitif
Meskipun pajak sama di semua bank, tingkat bunga yang ditawarkan bisa berbeda. Semakin tinggi bunganya, semakin besar hasil bersihmu.
2. Gunakan deposito berjangka lebih panjang
Biasanya, deposito dengan tenor lebih panjang (misalnya 12 bulan) memiliki bunga sedikit lebih tinggi daripada tenor pendek. Ini bisa menambah keuntungan meski dipotong pajak.
3. Pertimbangkan nominal deposito di bawah Rp7,5 juta
Kalau kamu hanya ingin mencoba atau menempatkan dana sementara, menaruh di bawah batas tersebut bisa membuat bunga kamu bebas pajak.
4. Gunakan fitur roll over otomatis.
Dengan fitur ini, bunga dan pokok deposito akan otomatis diperpanjang ketika jatuh tempo. Jadi kamu bisa memanfaatkan efek compounding interest (bunga berbunga) dari waktu ke waktu.
5. Jangan lupa bandingkan deposito konvensional dan syariah
Kalau kamu memilih deposito syariah, sistem bagi hasilnya berbeda dan kadang tidak terkena pajak bunga konvensional (karena dianggap bukan bunga, tapi imbal hasil bagi hasil). Namun tetap tergantung ketentuan bank dan peraturan pajak terbaru.
Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pajak bunga deposito di Indonesia dikenakan sebesar 20% dari total bunga bruto yang kamu dapatkan, dan otomatis dipotong oleh pihak bank sebelum bunga diberikan. Namun, kalau nilai depositomu di bawah Rp7,5 juta, kamu bisa terbebas dari pajak ini.
Jadi, sebelum membuka deposito, pastikan kamu sudah tahu berapa suku bunga yang ditawarkan dan berapa besar pajak yang akan dipotong. Sehingga kamu bisa menghitung hasil bersihnya dengan lebih akurat.
Dengan memahami cara kerja pajak bunga deposito, kamu bisa membuat keputusan finansial yang lebih bijak dan bukan hanya asal menaruh uang. Namun juga tahu berapa yang benar-benar kamu hasilkan dari setiap simpanan yang kamu percayakan ke bank.
Nah, jika ingin mencoba melakukan deposito, lebih baik pertimbangkan menggunakan Deposito Reguler dari Bank Saqu. Bunganya mencapai 6% p.a. yang tentunya bisa sangat menguntungkan buatmu. Kamu juga bisa memilih jangka waktu yang paling sesuai dengan kebutuhanmu, lho.
Yuk, buka rekening Bank Saqu sekarang juga dengan download aplikasinya di Android dan iOS!





