Hi Warga,
Punya catatan kredit dengan status KOL 2 bukan berarti kamu otomatis tidak bisa mengajukan kredit lagi. Namun, status tersebut bisa menjadi salah satu informasi yang diperhatikan lembaga keuangan ketika menilai pengajuan.
OJK menjelaskan bahwa informasi dalam SLIK digunakan sebagai salah satu sumber untuk menganalisis kelayakan calon debitur. Keputusan akhirnya tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga keuangan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, kalau kamu sedang mencari tahu apakah KOL 2 masih bisa kredit, jawabannya adalah masih ada kemungkinan. Berikut yang perlu dipahami.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Sendiri 2026, Praktis Lewat HP
Apa Itu KOL 2?
KOL merupakan singkatan dari kolektibilitas, yaitu kualitas atau status pembayaran kredit yang tercatat dalam SLIK OJK.
Untuk perbankan, KOL 2 disebut Dalam Perhatian Khusus (DPK). Status ini berkaitan dengan adanya tunggakan pembayaran kredit dalam rentang 1–90 hari.
Kolektibilitas kredit secara umum terbagi menjadi lima tingkatan:
- KOL 1: Lancar
- KOL 2: Dalam Perhatian Khusus
- KOL 3: Kurang Lancar
- KOL 4: Diragukan
- KOL 5: Macet
Karena KOL 2 menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran, status ini tentu berbeda dengan KOL 1 yang menunjukkan pembayaran kredit lancar.
Apakah KOL 2 Masih Bisa Kredit?
Bisa mengajukan kredit. Tidak ada aturan OJK yang secara otomatis melarang seseorang dengan riwayat kredit non-lancar untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan baru. OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam dan bukan satu-satunya dasar keputusan pemberian kredit.
Artinya, punya KOL 2 tidak sama dengan pasti ditolak ketika mengajukan pinjaman.
Namun, lembaga keuangan tetap akan melakukan penilaian berdasarkan kebijakan masing-masing. Riwayat pembayaran bisa menjadi salah satu bagian yang diperiksa bersama informasi lain, seperti kemampuan membayar dan kondisi fasilitas kredit yang sedang dimiliki.
Karena itu, hasil pengajuan bisa berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Kenapa KOL 2 Bisa Memengaruhi Pengajuan Kredit?
KOL 2 menunjukkan bahwa sebelumnya pernah ada keterlambatan pembayaran. Informasi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan ketika lembaga keuangan menilai risiko calon debitur.
Selain status kolektibilitas, beberapa hal yang mungkin diperhatikan antara lain:
- Riwayat pembayaran kredit.
- Jumlah kredit atau pembiayaan yang masih berjalan.
- Besarnya kewajiban yang harus dibayar.
- Penghasilan dan kemampuan membayar.
- Data serta dokumen lain yang diminta dalam proses pengajuan.
Jadi, bukan hanya melihat angka KOL saja. Setiap lembaga keuangan dapat memiliki metode dan kriteria penilaian yang berbeda.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mengajukan Kredit?
Kalau saat ini status kredit masih KOL 2, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum mengajukan fasilitas baru.
1. Cek status kredit di SLIK
Langkah pertama adalah mengetahui kondisi catatan kredit secara langsung. OJK menyediakan layanan iDebKu yang bisa digunakan untuk meminta informasi debitur SLIK secara online.
Dari laporan tersebut, kamu bisa melihat fasilitas kredit yang tercatat beserta statusnya.
2. Selesaikan tunggakan
Kalau masih ada cicilan yang tertunggak, prioritaskan penyelesaiannya. Jangan sampai keterlambatan terus berlanjut karena kualitas kredit dapat menjadi semakin buruk.
3. Hindari menambah utang tanpa perhitungan
Punya kebutuhan dana baru bukan berarti harus langsung mengambil kredit tambahan. Hitung terlebih dahulu total cicilan dan kewajiban bulanan yang sedang berjalan.
4. Pastikan kemampuan membayar
Sebelum mengajukan kredit, perhatikan apakah cicilan baru masih sesuai dengan kondisi pemasukan dan pengeluaran bulanan. Hal ini penting agar pengajuan kredit baru tidak justru membuat pembayaran kewajiban menjadi semakin berat.
Baca juga: 6 Cara Membersihkan BI Checking untuk Perbaiki Riwayat Kredit
Apakah KOL 2 Bisa Kembali Lancar?
Status kredit dapat membaik setelah kewajiban yang tertunggak diselesaikan dan pembayaran kembali dilakukan sesuai ketentuan. Namun, proses pembaruan informasi kredit mengikuti pelaporan dari lembaga keuangan terkait.
Karena itu, jangan hanya fokus pada bagaimana mendapatkan kredit baru. Memperbaiki kebiasaan pembayaran kredit yang sedang berjalan juga penting untuk menjaga riwayat kredit ke depannya.
Baca juga: Cara Cek Skor BI Checking Kredit Secara Online dan Offline
Bagaimana dengan Pengajuan Saku Kredit Bank Saqu?
Kalau kamu sedang membutuhkan fasilitas kredit, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah Saku Kredit dari Bank Saqu.
Saku Kredit merupakan fasilitas limit kredit yang dapat diakses melalui aplikasi Bank Saqu. Berdasarkan informasi produk saat ini, limit awalnya berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp30 juta, dengan pilihan tenor 1–24 bulan dan tanpa agunan.
Saku Kredit juga memiliki beberapa fitur, seperti pinjaman tunai, Bayar Nanti, Cicil, serta mengubah transaksi menjadi cicilan.
Namun, memiliki KOL 2 bukan berarti otomatis mendapatkan atau tidak mendapatkan Saku Kredit. Pengajuan tetap melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau sedang mempertimbangkan kredit, cek dulu kondisi SLIK dan kemampuan membayar sebelum mengajukan. Dengan begitu, fasilitas kredit yang digunakan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.
Yuk, download Bank Saqu dan kenali Saku Kredit untuk kebutuhan finansialmu. Cek detail bunga, tenor, dan ketentuannya terlebih dahulu sebelum mengajukan, lalu pastikan penggunaannya tetap sesuai dengan kemampuan membayar.






