Inspirasi Warga

Utang Pinjol Ilegal Nggak Usah Dibayar? Ini Jawaban Hukumnya

thumbnail

Pertanyaan "Utang pinjol ilegal nggak usah dibayar, benarkah?" memang sering muncul di forum dan media sosial, terutama saat korban terjebak bunga menggila dan teror penagihan.

Sebelum kamu mengambil keputusan yang bisa memperburuk situasi, kamu harus paham dulu jawaban hukumnya secara utuh.

Singkatnya: klaim tidak usah bayar pinjol ilegal itu setengah benar.

Menurut POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, perjanjian dengan pinjol tanpa izin OJK memang dapat dibatalkan secara hukum perdata, sehingga bunga, biaya administrasi, dan denda ilegal tidak wajib dibayar. 

Namun, pokok pinjaman (uang yang sudah kamu terima) tetap wajib dikembalikan karena konsekuensi pembatalan perjanjian adalah "kembali ke posisi semula".

Kalau warga Bank Saqu ada yang lagi menghadapi masalah pinjol ilegal atau ingin cari alternatif pinjaman aman, artikel ini akan membahas dasar hukum, risiko konkret, dan cara aman menyelesaikannya.

Simak informasi penting berikut sampai selesai, yuk!

Catatan: Artikel ini ditulis untuk tujuan edukasi umum dan bukan sebagai nasihat hukum spesifik. Untuk kasus konkret, disarankan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum profesional.

BACA JUGA: Apa Itu Pinjaman Multiguna? Pahami Solusi Dana Serbaguna

Pinjol Ilegal: Pokok Wajib Dibayar, Bunga Ilegal Tidak

Berdasarkan Pasal 8 POJK 10/2022, setiap penyelenggara pinjaman online (istilah resmi OJK: Pindar, atau LPBBTI) wajib memiliki izin usaha dari OJK.

Kalau tidak, seluruh perjanjian dengan peminjam menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Konsekuensi hukum dari pembatalan perjanjian ada dua sisi:

  • Yang gugur: Bunga tinggi tidak wajar, biaya admin sepihak, dan denda yang tidak transparan, semua aspek tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk ditagih.
  • Yang tetap ada: Kewajiban mengembalikan pokok pinjaman, karena dana sudah kamu terima dan dipakai. Ini bukan soal moralitas semata, tetapi juga konsekuensi hukum perdata.

Prinsip "pinjol ilegal tidak usah dibayar" biasanya dipahami banyak orang secara setengah-setengah.

Yang lebih akurat adalah: kamu tidak wajib bayar bunga dan biaya ilegal, tapi wajib kembalikan pokok pinjaman.

Dasar Hukum yang Melindungi Kamu dari Jeratan Pinjol Ilegal

Beberapa regulasi penting yang wajib kamu tahu:

  • POJK 10/2022: Mewajibkan pinjol legal memiliki izin dan modal disetor minimal Rp25 miliar. Pinjol tanpa izin dianggap tidak sah.
  • POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen — Melarang lembaga jasa keuangan legal bekerja sama dengan pinjol ilegal. Sanksinya berat: pencabutan izin usaha.
  • SE OJK 19/2023 — Batas bunga per 1 Januari 2026: 0,1% per hari untuk konsumtif (tenor <1 tahun) dan 0,067% per hari untuk produktif. Total biaya (bunga + denda) tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman (Lock Cap 100%).
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) — Pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi kamu ke kontak HP bisa dipidana.
  • UU ITE — Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data via digital masuk ranah pidana yang bisa dilaporkan ke kepolisian.

Apakah Tidak Bayar Pinjol Ilegal Bisa Dipidana?

Kalau begitu, apakah tidak membayar pinjol ilegal bisa dipidana?

Jawabannya: tidak, kecuali ada unsur penipuan dari awal (misalnya pakai KTP palsu atau identitas orang lain).

Dalam sistem hukum Indonesia, utang piutang termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana.

Kalau kamu meminjam dengan identitas asli dan gagal bayar karena kesulitan keuangan, itu termasuk ke dalam wanprestasi perdata, bukan tindak pidana. Ancaman debt collector yang bilang "kamu bakal dipenjara" biasanya cuma gertakan saja tanpa dasar hukum.

Risiko Kalau Kamu Tetap Tidak Bayar Pinjol Ilegal

Meski secara hukum kedudukan pinjol ilegal lemah, mereka jarang menerima kondisi begitu saja ketika ada peminjam yang tidak bisa membayar.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang harus kamu antisipasi:

1. Teror Debt Collector Non-Stop

Penagih dari pinjol ilegal tidak terikat aturan OJK yang membatasi jam penagihan (08.00–20.00) dan larangan intimidasi.

Ancaman 24 jam, kata-kata kasar, hingga ancaman SARA adalah pola yang umum dilaporkan korban.

2. Penyebaran Data Pribadi ke Kontak HP

Pinjol ilegal biasanya minta akses ke kontak dan galeri saat instalasi aplikasi. Data ini disalahgunakan untuk mempermalukan kamu di depan keluarga, teman, hingga atasan kantor.

Padahal, pinjol legal hanya boleh akses CAMILAN: Camera, Microphone, dan Location.

3. Pencemaran Nama Baik

Foto KTP kamu bisa saja di-edit tidak senonoh, fitnah lewat WhatsApp broadcast, atau pesan ke atasan kantor.

Kasus serupa banyak dilaporkan dan sebagian pelaku sudah dipidana atas UU ITE dan UU PDP.

4. Tekanan Psikologis Berat

Teror terus-menerus bisa memicu kecemasan, insomnia, hingga depresi.

Beberapa korban bahkan sampai berpikir mengakhiri hidup. Kalau kamu termasuk ke salah satu yang merasakan tekanan psikologis berat ini, kamu sangat disarankan untuk meminta bantuan profesional.

6 Langkah Aman agar Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah langkah aman supaya kamu bisa lepas dari jeratan pinjol:

1. Amankan bukti duluscreenshot semua chat ancaman, rekam suara telepon teror, simpan bukti transfer dan riwayat aplikasi. Bukti-bukti tersebut sangat penting untuk pelaporan.

2. Hapus aplikasi dan cabut izin aksesuninstall aplikasi dan revoke akses ke kontak/galeri lewat pengaturan HP.

3. Blokir nomor teror — tapi jangan hapus riwayatnya, biar tetap ada bukti saat pelaporan.

4. Beri tahu kontak terdekat — informasikan keluarga dan teman agar abaikan pesan mencurigakan atas nama kamu.

5. Lapor ke lembaga resmi:

  •  OJK / Satgas PASTI — telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) — email aduankonten@kominfo.go.id, situs aduankonten.id, atau WhatsApp 0811-9224-545 untuk pemblokiran aplikasi
  • Kepolisian — Polres/Polda terdekat jika ada ancaman, pemerasan, atau penyebaran data pribadi (UU ITE dan UU PDP)

6. Lunasi pokok pinjaman ke rekeningawal pemberi dana — kalau memungkinkan, kembalikan dana pokok saja. Simpan bukti transfer pelunasan dana pokok sebagai sebagai proteksi hukum kamu.

BACA JUGA: Butuh Modal Usaha? Begini Cara Dapat Pinjaman Tanpa Jaminan, Cair Cepat!

Butuh Dana Mendesak? Saku Kredit Hadir Buat Kamu!

Cara terbaik menghindari jerat pinjol ilegal adalah tidak masuk perangkap sejak awal.

Kalau kamu butuh dana mendesak, Saku Kredit dari Bank Saqu bisa jadi pilihan yang aman.

Sebagai bank digital yang terdaftar dan diawasi OJK, Saku Kredit menawarkan:

  • Limit tunai mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta yang bisa cair dalam hitungan menit setelah pengajuan disetujui
  • Bunga hanya 2% per bulan untuk fitur Cicil, jauh di bawah cap OJK 0,1% per hari
  • Fitur Bayar Nanti tanpa bunga, cukup biaya layanan flat Rp15 ribu
  • Cicilan QRIS sampai 24 bulan untuk kebutuhan belanja
  • Transparan tanpa biaya tersembunyi, pembayaran otomatis lewat autodebit

Semua proses pinjaman Saku Kredit sudah sesuai regulasi OJK, riwayat pinjaman tercatat positif di SLIK sehingga membangun skor kredit kamu di masa depan.

Yuk, download aplikasi Bank Saqu sekarang dan pilih solusi finansial yang aman sejak awal!

Referensi

Artikel di atas ditulis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia per Juli 2026:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diakses dari ojk.go.id
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Diakses dari ojk.go.id
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (memuat batas bunga per 1 Januari 2026). Diakses dari ojk.go.id
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • UU Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (khususnya Pasal 1754 mengenai pinjam pakai habis)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai acuan tindak pidana penipuan

Kanal Pengaduan Resmi:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, situs ojk.go.id
  • Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) — email waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) — situs aduankonten.id, WhatsApp 0811-9224-545
  • Kepolisian Republik Indonesia untuk pelaporan tindak pidana

Simulasikan Pinjamanmu

Loading...
Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.