Inspirasi Warga

Utang Pinjol Ilegal Nggak Usah Dibayar? Ini Jawaban Hukumnya

thumbnail

Klaim "Utang pinjol ilegal nggak usah dibayar" sebenarnya setengah benar. Ada aspek hukum yang perlu kamu pahami dulu secara utuh sebelum mengambil keputusan.

Bagi warga Bank Saqu yang saat ini sedang menghadapi masalah pinjol ilegal atau ingin cari alternatif pinjaman aman, sebaiknya artikel kali ini terlebih dulu yang akan membahas dasar hukum, risiko, dan cara aman menyelesaikannya sebelum mengambil langkah.

Catatan: Artikel ini ditulis untuk tujuan edukasi umum dan bukan sebagai nasihat hukum spesifik. Untuk kasus konkret, disarankan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum profesional.

BACA JUGA: Apa Itu Pinjaman Multiguna? Pahami Solusi Dana Serbaguna

Apakah Pinjol Ilegal Tidak Wajib Dibayar?

Berdasarkan Pasal 8 POJK 10/2022, setiap penyelenggara pinjaman online wajib memiliki izin usaha dari OJK. 

Tanpa izin yang sah dari OJK, maka setiap perjanjian dengan peminjam menjadi batal demi hukum karena melanggar Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan sebuah perjanjian harus memiliki sebab yang tidak terlarang dalam peraturan perundang-undangan. 

Konsekuensi hukum dari pembatalan perjanjian ada dua sisi:

  • Akibat hukum yang gugur: Bunga tinggi tidak wajar, biaya admin sepihak, dan denda yang tidak transparan.
  • Akibat hukum yang tetap berlaku: Kewajiban mengembalikan pokok pinjaman, karena dana sudah kamu terima dan dipakai.

Jadi, jika platform pinjol yang kamu gunakan ilegal, kamu hanya berkewajiban membayar pinjaman pokok, tanpa bunga, dan biaya ilegal lainnya.

Dasar Hukum yang Melindungi Kamu dari Jeratan Pinjol Ilegal

Beberapa regulasi penting yang wajib kamu tahu:

  • POJK 10/2022: Mewajibkan pinjol legal memiliki izin dan modal disetor minimal Rp25 miliar. Pinjol tanpa izin dianggap tidak sah.
  • POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen:  Melarang lembaga jasa keuangan legal bekerja sama dengan pinjol ilegal. 
  • SE OJK 19/2023: Batas bunga per 1 Januari 2026: 0,1% per hari untuk konsumtif (tenor <1 tahun) dan 0,067% per hari untuk produktif. 
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi kamu ke kontak HP bisa dipidana.
  • UU ITE: Ancaman, intimidasi, dan penyebaran data via digital masuk ranah pidana yang bisa dilaporkan ke kepolisian.

Seperti kategorinya, platform pinjol ilegal memang tidak terdaftar di OJK sejak awal, sehingga seluruh pelanggaran dari sisi platform berada di luar cakupan perlindungan konsumen resmi.

Jika kamu ingin mengajukan komplain akibat pelanggaran platform pinjol, kamu dapat menempuh jalur pelaporan non-pengaduan konsumen, yaitu pelaporan pidana lewat OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, atau kepolisian.

Apakah Tidak Bayar Pinjol Ilegal Bisa Dipidana?

Tidak bayar pinjol ilegal tidak bisa dipidana, kecuali ada unsur penipuan yang kamu lakukan sejak awal (misalnya pakai KTP palsu atau identitas orang lain).

Namun, kalau kamu meminjam dengan identitas asli dan gagal bayar karena kesulitan keuangan, kamu tidak dapat dipidana karena tindakan ini termasuk ke dalam wanprestasi perdata.

Risiko Kalau Kamu Tetap Tidak Bayar Pinjol Ilegal

Meski secara hukum kedudukan pinjol ilegal lemah, mereka jarang menerima kondisi begitu saja ketika ada peminjam yang tidak bisa membayar. Berikut ini adalah beberapa risiko yang harus kamu antisipasi:

1. Teror Debt Collector Non-Stop

Penagih dari pinjol ilegal tidak terikat aturan OJK yang membatasi jam penagihan (08.00–20.00) dan larangan intimidasi. 

Keluarga, pasangan, atau rekan kerja mungkin juga akan menjadi sasaran penagihan jika kamu mendaftarkan sebagai kontak darurat, meskipun OJK sudah menegaskan lewat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023.

2. Penyebaran Data Pribadi ke Kontak HP

Pinjol ilegal biasanya minta akses ke kontak dan galeri saat instalasi aplikasi. Data ini disalahgunakan untuk menerormu di depan keluarga, teman, hingga atasan kantor. Padahal, pinjol legal hanya boleh akses CAMILAN: Camera, Microphone, dan Location.

3. Pencemaran Nama Baik

Foto KTP kamu bisa saja di-edit menjadi konten yang tidak pantas, fitnah lewat WhatsApp broadcast, atau pesan ke atasan kantor. Kasus serupa banyak dilaporkan dan sebagian pelaku sudah dipidana atas UU ITE dan UU PDP.

4. Tekanan Psikologis Berat

Teror terus-menerus bisa memicu kecemasan, insomnia, hingga depresi. Kalau kamu termasuk salah satu yang merasakan tekanan psikologis berat ini, segera cari bantuan profesional untuk memulihkan kondisi. 

5. Penyalahgunaan Data

Selain untuk teror, data KTP dan foto selfie yang sempat kamu unggah saat mendaftar juga berisiko dipakai ulang oleh pelaku untuk membuka pinjaman fiktif di platform pinjol ilegal lain atas namamu. 

Jumlah utang atas namamu pun membengkak, walaupun kamu sama sekali tidak pernah menyetujui pencairan dana tersebut.

6. Selalu Terjerat Utang (Debt Trap)

Banyak korban akhirnya terpaksa mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama, sampai akhirnya terjebak dalam siklus gali lubang, tutup lubang.

Pola debt trap seperti ini membuat masalah keuangan yang awalnya kecil terus membesar dalam waktu singkat kalau tidak segera diputus.

7. Pemaksaan Pinjaman Tanpa Persetujuan

Jika kamu pernah mendaftar di platform pinjol ilegal, ada potensi pihak platform akan mencairkan dana ke rekening tanpa proses persetujuan yang jelas. 

Setelah dana masuk, bunga harian langsung berjalan meski kamu tidak pernah mengajukan pinjaman.

6 Langkah Aman agar Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah langkah aman supaya kamu bisa lepas dari jeratan pinjol:

1. Amankan bukti dulu:  screenshot semua chat ancaman, rekam suara telepon teror, simpan bukti transfer dan riwayat aplikasi. Bukti-bukti tersebut sangat penting untuk pelaporan.

2. Hapus aplikasi dan cabut izin akses: uninstall aplikasi dan revoke akses ke kontak/galeri lewat pengaturan HP.

3. Blokir nomor teror:  tapi jangan hapus riwayatnya, biar tetap ada bukti saat pelaporan.

4. Beri tahu kontak terdekat:  informasikan keluarga dan teman agar abaikan pesan mencurigakan atas nama kamu.

5. Lapor ke lembaga resmi:

  •  OJK / Satgas PASTI — telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) — email aduankonten@kominfo.go.id, situs aduankonten.id, atau WhatsApp 0811-9224-545 untuk pemblokiran aplikasi
  • Kepolisian — Polres/Polda terdekat jika ada ancaman, pemerasan, atau penyebaran data pribadi (UU ITE dan UU PDP)

6. Lunasi pokok pinjaman ke rekeningawal pemberi dana:  kalau memungkinkan, kembalikan dana pokok saja. Simpan bukti transfer pelunasan dana pokok sebagai sebagai proteksi hukum kamu.

BACA JUGA: Butuh Modal Usaha? Begini Cara Dapat Pinjaman Tanpa Jaminan, Cair Cepat!

Butuh Dana Mendesak? Saku Kredit Hadir Buat Kamu!

Cara terbaik menghindari jerat pinjol ilegal adalah tidak masuk perangkap sejak awal. Kalau kamu butuh dana mendesak, Saku Kredit dari Bank Saqu bisa jadi pilihan yang aman.

Sebagai bank digital yang terdaftar dan diawasi OJK, Saku Kredit menawarkan:

  • Limit tunai mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta 
  • Bunga hanya 2% per bulan untuk fitur Cicil
  • Fitur Bayar Nanti tanpa bunga, cukup biaya layanan flat Rp15 ribu
  • Cicilan QRIS sampai 24 bulan untuk kebutuhan belanja
  • Transparan tanpa biaya tersembunyi, pembayaran otomatis lewat autodebit

Semua proses pinjaman Saku Kredit sudah sesuai regulasi OJK, riwayat pinjaman tercatat positif di SLIK sehingga membangun skor kredit kamu di masa depan.

Yuk, download aplikasi Bank Saqu sekarang dan pilih solusi finansial yang aman sejak awal!

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  • Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Otoritas Jasa Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Simulasikan Pinjamanmu

Loading...
Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.