Di tengah himpitan kebutuhan mendesak dan perekonomian, banyak orang tergoda untuk mencari solusi cepat dalam bentuk pinjaman online. Sayangnya, tidak semua platform pinjaman online (pinjol) berizin resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alhasil, banyak orang yang terjerat pinjol ilegal karena prosesnya cepat dan tanpa banyak syarat. Namun, setelah bunga membengkak dan penagihan tak manusiawi terjadi, muncul pertanyaan: pinjol ilegal gak usah dibayar, benarkah demikian?
Eits, jangan gegabah dulu, ya! Artikel ini akan membahas fakta-fakta seputar pinjol ilegal, risiko yang ditimbulkan, serta cara-cara legal untuk lepas dari jeratannya.
Pinjol Ilegal Sebaiknya Gak Usah Dibayar? Ini Faktanya
Pertanyaan apakah pinjol ilegal gak usah dibayar sering muncul di kalangan masyarakat yang terjebak dalam jerat bunga tinggi dan penagihan dengan ancaman. Memang, secara hukum, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK dan dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, banyak orang yang berpendapat bahwa utang dari pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena tidak berdiri di atas dasar hukum yang benar. Namun, penting untuk tidak semata-mata menjadikan ini alasan untuk lari dari tanggung jawab.
Menurut Hukum Online, jika dana pinjaman sudah digunakan, tetap ada pertimbangan moral untuk menyelesaikannya, alias membayar secara lunas. Namun, tentu dengan cara yang aman dan sesuai hukum.
Yang perlu ditekankan adalah, kamu tidak perlu membayar dengan cara yang merugikan diri sendiri, seperti memenuhi tuntutan bunga tak masuk akal atau membiarkan diri diteror secara psikologis.
Hal utama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa kamu tidak menjadi korban intimidasi, penyebaran data pribadi, atau tekanan mental dari debt collector. Kamu tetap bisa memilih untuk menyelesaikan utang secara damai, tapi tanpa tunduk pada praktik penagihan ilegal.
Risiko Menunggak Pinjaman dari Pinjol Ilegal
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menyampaikan sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait keamanan data pribadi dan tekanan psikologis, yaitu:
a. Penyalahgunaan data pribadi
Ketika mengakses platform pinjol ilegal, sering kali mereka meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi lainnya di HP pengguna. Nah, di balik akses tersebut, biasanya mereka mencuri dan menyimpan data-data personal kamu.
Makanya, saat kamu berpikir pinjol ilegal gak usah dibayar hingga menunggak, mereka bisa menyebarluaskan data tersebut. Mulai dari data KTP (termasuk NIK, tanggal lahir, golongan darah, dan lainnya), foto-foto pribadi di galeri, hingga teror psikologis.
b. Teror psikologis dan ancaman
Debt collector dari pinjol ilegal juga sadar bahwa mereka tidak terikat oleh hukum atau aturan. Makanya, mereka sering kali menggunakan ancaman, tekanan, hingga kata-kata kasar. Dalam beberapa kasus, ancaman mengarah ke SARA serta pelecehan yang tentunya akan mengganggu kesehatan mental.
c. Pencemaran nama baik
Beberapa korban melaporkan bahwa penagih menyebarkan fitnah atau menyebarkan pesan yang mempermalukan ke kontak mereka. Selain itu, bahkan beberapa korban pinjol ilegal sampai terjerat utang yang lebih berat, karena pinjol ilegal bisa menggunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman dari platform ilegal lainnya.
d. Kesulitan mendapatkan perlindungan hukum
Pinjol ilegal tidak sah secara hukum, namun terkadang korban terjebak dalam perasaan bersalah dan tidak mengetahui hak-haknya, sehingga menimbulkan beban emosional tambahan. Kamu yang sudah berpikir pinjol ilegal gak usah dibayar pun akan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum, karena telah mengajukan pinjaman yang tidak diawasi secara resmi oleh OJK.
Risiko-risiko ini membuat utang di pinjol ilegal bukan hanya beban finansial, tapi juga tekanan mental dan sosial yang serius.
Cara Lepas dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal
Kebutuhan mendadak ketika perekonomian sulit memang memaksa banyak orang untuk mengambil jalan pintas lewat pinjaman pinjol ilegal. Namun, setelah merasa pinjol ilegal gak usah dibayar, menghadapi tekanan dan jeratannya pun memang tidak mudah.
Masih melansir AFPI, ada beberapa langkah konkret yang bisa kamu lakukan untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal ini:
1. Hentikan komunikasi atau kontak yang merugikan
Jangan panik atau terus menanggapi ancaman yang masuk. Simpan semua bukti ancaman atau pelecehan sebagai dokumentasi. Jangan lupa untuk memblokir nomor debt collector.
2. Laporkan ke pihak berwenang
Untuk membantu masyarakat Indonesia yang terjebak pinjol ilegal, OJK sendiri sudah mempersiapkan langkah perlindungan. Kamu bisa melaporkan pinjol ilegal ke OJK melalui:
- menelepon layanan konsumen 157
- mengisi form pengaduan: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
- menghubungi WhatsApp 081-157-157-157
- melaporkan lewat email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id
3. Cek daftar pinjol legal
Pastikan aplikasi yang kamu gunakan terdaftar di OJK. Daftar ini bisa dicek di situs resmi OJK dan beragam media online nasional di Indonesia. Hal ini menjadi langkah preventif agar kamu tidak terjebak ke pinjol ilegal lainnya.
4. Hentikan akses aplikasi
Hapus aplikasi pinjol ilegal dan menonaktifkan izin akses yang telah diberikan sebelumnya agar data kamu tidak terus dimanfaatkan. Jangan lupa juga melaporkan aplikasi ke Google Play Store sebagai konten berbahaya atau ilegal.
5. Cari bantuan profesional
Jika sudah telanjur terjerat utang banyak, pertimbangkan berkonsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen, bantuan hukum, atau layanan keuangan resmi. Kamu dapat mengontak AFPI sebagai langkah untuk diberi rujukan bantuan hukum profesional.
Meskipun banyak yang mengatakan pinjol ilegal gak usah dibayar, penting untuk memahami konteks hukum dan etika di balik pernyataan tersebut. Pinjol ilegal memang tidak sah dan praktiknya merugikan masyarakat, namun menyelesaikan utang secara bertanggung jawab tetap merupakan sikap yang bijak.
Jika kamu sedang butuh solusi finansial yang aman, legal, dan diawasi OJK, Saku Kredit dari Bank Saqu hadir untuk membantu. Dari pengelolaan keuangan harian hingga produk pinjaman yang transparan, semuanya bisa kamu akses langsung dari aplikasi. Yuk, lindungi masa depan finansial kamu dengan Bank Saqu!