Cara menghitung pajak penghasilan badan (PPh Badan Terutang) memang tidak bisa asal. Ada banyak komponen yang harus masuk dalam pertimbangan, baik yang ikut dihitung ataupun yang dikecualikan.
Salah hitung bisa membuat PPh Badan Terutang meleset. Bisa jadi kurang bayar yang membuat bisnismu terkena sanksi atau lebih bayar yang merugikan arus kas bisnis. Dua-duanya sama-sama punya dampak buruk buat kelangsungan usahamu.
Makanya, penting buat kamu pahami rumus dan cara menghitung pajak penghasilan badan dari awal. Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini agar perhitungan PPh Badan usahamu akurat dan tepat waktu setiap tahunnya!
BACA JUGA: Model Bisnis: Jenis dan Panduan Memilih Strategi yang Tepat
Rumus Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Cara menghitung pajak penghasilan badan (PPh Badan Terutang) dari awal hingga akhir menggunakan rumus:
- Penghasilan Bruto = Total penjualan/pendapatan usaha setahun (tidak termasuk penghasilan yang sudah kena PPh Final)
- Pengurang Fiskal = Biaya operasional, gaji karyawan, sewa, penyusutan aset, premi asuransi, dan biaya lain yang diakui UU PPh
- PKP = Penghasilan Bruto - Pengurang Fiskal (setelah koreksi fiskal)
- PPh Badan Terutang = PKP x Tarif PPh Badan
- PPH Badan Terutang yang dibayarkan = PPh Badan Terutang - Kredit Pajak
Kalau kamu bingung, menggunakan Tarif PPh Badan yang mana sebagai faktor pengali, coba cek tiga tingkat berikut berdasarkan omzet, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 31E UU PPh:
- Tarif dengan Omzet di bawah Rp4,8 miliar: tarif efektif 11% (50% x 22% dari PKP)
- Tarif dengan Omzet Rp4,8 miliar - Rp50 miliar: fasilitas sebagian, bagian PKP proporsional dengan omzet Rp4,8 miliar dikenai tarif 11%, sisanya 22%
- Tarif dengan Omzet di atas Rp50 miliar: tarif penuh 22% dari PKP tanpa fasilitas
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Cara menghitung pajak penghasilan badan yang benar tidak bisa langsung menggunakan laba dari laporan keuangan komersial begitu saja. Ada tahapan rekonsiliasi fiskal yang wajib kamu lewati dulu. Seperti ini tahapan lengkapnya:
1. Hitung Penghasilan Bruto Setahun
Pertama, catat dulu seluruh pendapatan usaha, termasuk penghasilan dari luar kegiatan utama. Keluarkan penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final karena tidak dihitung ulang di sini.
2. Kurangi Biaya yang Diakui Fiskal
Biaya yang boleh dikurangi antara lain biaya pembelian bahan, gaji dan tunjangan karyawan, biaya sewa, bunga pinjaman, royalti, premi asuransi, biaya promosi, biaya administrasi, dan penyusutan dan amortisasi aset.
3. Koreksi Fiskal
Jangan sampai badan usahamu melewatkan langkah in. Koreksi fiskal akan menyesuaikan perbedaan antara standar akuntansi dan aturan perpajakan.
- Beda tetap: biaya yang tidak diakui pajak sama sekali, seperti denda pajak atau sumbangan non-deductible
- Beda waktu: perbedaan pengakuan akibat metode penyusutan yang berbeda antara akuntansi dan fiskal
4. Hitung PKP dan Terapkan Tarif
Setelah koreksi fiskal, PKP siap dihitung. Kamu bisa gunakan salah satu skema dari 3 tarif sesuai omzet perusahaan.
5. Kurangi dengan Kredit Pajak
Setelah dapat PPh Badan Terutang, jangan langsung bayar. Kurangi dulu dengan kredit pajak yang sudah dibayarkan sepanjang tahun, meliputi PPh Pasal 22 (dari pemungutan usaha tertentu), PPh Pasal 23 (dari pemotongan jasa/modal), dan PPh Pasal 25 (angsuran bulanan).
Inilah hasil akhirnya. Badan usahamu mungkin akan mendapatkan hasil berupa pajak yang masih harus dibayar atau lebih bayar.
Contoh Simulasi Menghitung PPh Badan
Masih belum terbayang bagaimana cara menghitung pajak penghasilan badan? Coba simak contoh berikut sampai tahapan mendapat hasil nominal PPh Badan Terutang yang sudah dikurangi Kredit Pajak, ya.
Misalnya, badan usahamu adalah PT CAC yang memiliki omzet Rp25 miliar pada tahun pajak 2025 dengan PKP Rp3 miliar setelah koreksi fiskal. Kredit pajak PPh 22, 23, dan 25 yang sudah dibayar totalnya Rp400 juta.
Nah, karena omzet Rp25 miliar masuk rentang Tarif PPh Badan Rp4,8M-Rp50M, jadi penghitunganmu berlaku fasilitas Pasal 31E sebagian:
- PKP dengan fasilitas = (Rp4,8M : Rp25M) x Rp3M = Rp576 juta
- PKP tanpa fasilitas = Rp3M - Rp576 juta = Rp2,424 miliar
- PPh bagian fasilitas = 50% x 22% x Rp576 juta = Rp63,36 juta
- PPh bagian tanpa fasilitas = 22% x Rp2,424 miliar = Rp533,28 juta
- Total PPh Terutang = Rp596,64 juta
- Dikurangi kredit pajak = Rp400 juta
- PPh yang masih harus dibayar = Rp196,64 juta
Kesalahan Saat Menghitung Pajak Penghasilan Badan
Banyak kesalahan dalam cara menghitung pajak penghasilan badan yang baru ketahuan saat pemeriksaan DJP. Kenali lebih awal:
- Koreksi fiskal dilewati: Langsung pakai laba komersial sebagai PKP tanpa rekonsiliasi bisa membuat pajak terhitung lebih kecil dari kewajiban seharusnya.
- Salah mengklasifikasikan koreksi beda tetap dan beda waktu. Keduanya berdampak berbeda terhadap PKP dan harus diperlakukan secara terpisah.
- Melewatkan fasilitas Pasal 31E: UMKM yang omzetnya di bawah Rp50 miliar dan tidak menghitung bagian PKP berfasilitas justru membayar pajak lebih besar dari seharusnya.
- PPh Badan terutang belum dikurangi Kredit Pajak: PPh 22, 23, dan 25 yang sudah dibayar wajib dikurangkan dari PPh Badan terutang supaya badan usaha kamu tidak perlu bayar kewajiban dua kali.
- Tidak menyimpan pembukuan: Tanpa pembukuan artinya badan usahamu melanggar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28. Ketentuan ini mewajibkan objek pajak badan menyimpan pembukuan selama 10 tahun sesuai batas kedaluwarsa penyidikan pidana perpajakan.
BACA JUGA: Cara Dapatkan Modal Pinjaman agar Bikin Bisnismu Terus Berkembang
Mau Semua Urusan Pajak Selesai Tanpa Ribet? Bank Saqu Bisnis Punya Fitur Andalan Buat Perpajakan Usahamu!
Cara menghitung pajak penghasilan badan memang melibatkan banyak komponen dan penghitungan. Pahami perlahan agar tidak ada tahapan menghitung yang terlewat dan nilai pajak terutang badan usahamu akurat.
Bagi kamu pemilik usaha yang baru berkecimpung di dunia bisnis, urusan penghitungan pajak memang bukan hal yang gampang dikerjakan sendiri. Tapi kamu tetap bisa kendalikan catatan transaksi keuangan yang rapi.
Supaya catatan transaksinya makin tertib, layanan Bank Saqu Bisnis bisa jadi andalanmu, nih! Dengan fitur Bebas Atur Akun via SysAdmin, kamu bisa mengelola dan memisahkan arus kas bisnis langsung di kantor tanpa harus ke kantor bank.
Tersedia juga Virtual Account yang bikin rekonsiliasi penerimaan jadi otomatis, rapi, dan siap pakai saat musim lapor pajak tiba. Pas waktunya setor pajak, kamu bisa langsung manfaatkan fitur Pembayaran Pajak dan semua urusan selesai dalam satu platform.
Yuk, mulai atur keuangan bisnismu jadi lebih rapi bersama Bank Saqu Bisnis sekarang!





