Cardless adalah inovasi transaksi perbankan masa kini yang bisa kamu lakukan tanpa kartu. Di era yang serba modern, cardless jadi metode yang cocok untuk bertransaksi di manapun dengan lebih cepat dan tetap andal.
Bayar belanja dengan QRIS, melunasi tagihan listrik dengan virtual account, sampai tarik tunai, kini semua bisa dilakukan tanpa menggunakan kartu sekalipun.
Nah buat kamu yang masih ingin cari tahu metode cardless lebih lanjut, yuk simak ulasan kali ini!
BACA JUGA: Apa Itu Contactless? Ini Cara Kerja Pembayaran Tanpa Sentuh
Apa Itu Cardless?
Cardless adalah model transaksi perbankan tanpa kartu yang dan dengan bantuan aplikasi mobile banking untuk menyelesaikan berbagai vitas perbankan, mulai dari pembayaran sampai tarik tunai.
Di Indonesia, metode cardless adalah bagian dari layanan digital perbankan yang sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Jadi, kamu tidak perlu khawatir dengan keamanannya, karena diawasi langsung oleh OJK.
Jenis-Jenis Cardless
Di Indonesia, ada 2 jenis cardless yang dapat kamu manfaatkan, yaitu:
1. Setor dan Tarik Tunai Cardless
Setor dan tarik tunai cardless adalah cara menyimpan dan mengambil uang di ATM menggunakan kode unik dari aplikasi mobile banking. Kode ini menjadi kunci yang berisi informasi akun rekeningmu hingga nominal uang tunai yang siap ditarik.
2. Pembayaran Cardless
Transaksi pembayaran cardless adalah aktivitas membayar yang dilakukan dengan scan QR Code, tap QRIS, transfer dana, atau virtual account.
Kelebihan Metode Cardless
Dibandingkan metode transaksi lainnya, cardless adalah pilihan yang jauh lebih ringkas dengan efektivitas tinggi untuk mendukung aktivitas harianmu. Beberapa kelebihan metode ini antara lain:
1. Tidak Perlu Membawa Kartu
Kamu tetap dapat bertransaksi meski tidak membawa uang tunai, kartu, atau dompet sekalipun. Cukup atur kebutuhanmu di aplikasi mobile banking dan urusan perbankan selesai.
2. Proses Lebih Ringkas dan Cepat
Transaksi selesai dalam hitungan detik, tanpa hitung kembalian tunai atau input nomor rekening manual. Dengan prinsip aplikasi bekerja secara real-time, transaksi pun langsung diproses tanpa perlu antre lama di teller atau ATM konvensional.
3. Keamanan Berlapis
Kombinasi PIN dan verifikasi biometrik membuat cardless lebih sulit disalahgunakan. Data kartu juga tidak tersalin ke mesin EDC, karena semua proses berjalan lewat aplikasi.
Bagaimana Setor dan Tarik Tunai Cardless?
Pernah mencoba setor dan tarik tunai cardless? Metode ini sekarang bisa kamu manfaatkan di beberapa bank di Indonesia. Namun, pastikan untuk lakukan di ATM bank yang sama, ya.
Pertama, kamu dapat cek fitur cardless di aplikasi mobile banking, lalu ikuti langkah-langkah berikut:
- Buat kode transaksi: Pilih menu setor atau tarik tunai tanpa kartu, lalu masukkan nominal. Setelah itu, aplikasi akan menerbitkan kode institusi dan kode tarik tunai.
- Datangi ATM bertanda cardless withdrawal: Cari ATM berlogo "cardless withdrawal" dan pilih menunya di layar.
- Masukkan kode dan ambil uang: Segera masukkan kode dari aplikasi dan nomor HP terdaftar, lalu mesin ATM akan memprosesnya sesuai nominal yang kamu pilih sebelumnya.
Bagaimana Transaksi Pembayaran Cardless?
Selain tarik tunai, cardless adalah salah satu cara pembayaran di merchant yang praktis. Jika kamu ingin menggunakan transaksi ini, coba cara berikut:
- Buka aplikasi mobile banking: Pilih fitur QRIS atau virtual account (VA) sesuai kebutuhan dan pastikan saldo mencukupi sebelum transaksi dimulai.
- Scan QRIS, tap NFC, atau masukkan kode VA: Lakukan scan atau input VA dari kode yang diterbitkan merchant, atau tap NFC di mesin EDC merchant.
- Konfirmasi dan selesaikan transaksi: Masukkan PIN atau verifikasi biometrik untuk mengonfirmasi. Sistem akan membaca data pembayaran dan transaksi pun selesai.
4 Manfaat Cardless
Dengan cara kerja yang praktis, model transaksi cardless menawarkan beberapa manfaat yang akan memudahkan aktivitas perbankan sehari-hari, seperti:
1. Risiko Kehilangan Kartu Lebih Kecil
Transaksi tanpa kartu membantu kamu bebas khawatir dari kemungkinan kartu tertelan, tertinggal, hilang, atau dicuri. Setelah menyelesaikan transaksi, kamu bisa segera meninggalkan mesin ATM atau merchant.
2. Transaksi Tetap Berjalan dalam Kondisi Mendesak
Meskipun dompet ketinggalan atau kartu rusak, kamu tetap bisa tarik tunai ataupun membayar tagihan. Buka aplikasi mobile banking dan ikuti instruksi menu "Cardless", urusan perbankan selesai di waktu yang sama.
3. Data Transaksi Tercatat di Aplikasi
Setiap setor dana, tarik tunai, sampai transaksi pembayaran tercatat dalam mutasi di aplikasi mobile banking. Catatan mutasi dapat kamu gunakan sebagai sumber untuk melihat pengeluaran dan pemasukan harian.
4. Memaksimalkan Gaya Hidup Digital
Cardless mendukung gaya hidup serba cepat dan akurat karena semua transaksi selesai hanya via smartphone dan tercatat dengan sistem layanan digital perbankan yang terstandar.
BACA JUGA: Apa Itu Cashless? Ketahui Cara Kerja dan Keunggulannya
Siap Coba Transaksi Cardless? Mulai dengan Pakai Fitur Kirim & Bayar dari Bank Saqu!
Setelah beralih ke cashless, ini saatnya kamu mulai mencoba bertransaksi dengan metode cardless yang cepat, akurat, dan aman. Terlebih untuk kamu yang punya gaya hidup serba digital, cardless adalah cara yang anti ribet untuk menyelesaikan berbagai aktivitas perbankan.
Kamu bisa mulai mencobanya lewat fitur Kirim & Bayar dari Bank Saqu untuk transfer atau pembayaran berbagai tagihan secara online.
Manfaatkan transfer dana antar bank via BI-FAST dan RTOL serta pembayaran menggunakan QRIS hanya dalam genggaman. Jangan khawatir, karena setiap transaksi akan langsung tercatat dan dapat kamu pantau kapanpun untuk memahami pemasukan dan pengeluaran di rekeningmu.
Dengan proses yang instan, semua keperluan perbankan jadi selesai tepat waktu dan pastinya praktis. Tunggu apalagi, coba sekarang dengan download aplikasi Bank Saqu!
Referensi
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/302684/peraturan-ojk-no-21-tahun-2023







