MoU kerja sama bisnis adalah dokumen yang dibuat sebelum kontrak resmi berlaku. Dokumen ini mencatat tujuan, ruang lingkup, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Artikel ini berisi contoh MoU kerja sama bisnis untuk beberapa jenis usaha. Kamu juga akan menemukan format dan langkah-langkah menyusunnya. Jadi, kamu bisa langsung menyesuaikannya dengan kebutuhan usahamu.
BACA JUGA: Apa Itu Reimburse? Kenali Arti dan Proses Penggantian Biaya
Apa Itu MoU Kerjasama Bisnis?
MoU (Memorandum of Understanding) adalah dokumen tertulis yang kamu dan mitra bisnis sepakati sebelum membuat kontrak resmi. Dokumen ini berisi tujuan, ruang lingkup, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
MoU tidak mengikat secara hukum seperti kontrak. Kekuatan hukumnya baru muncul jika dokumen ini kamu daftarkan ke notaris. Dasar hukumnya ada di Pasal 15 Ayat (2) UU Jabatan Notaris.
MoU juga disebut nota kesepahaman atau nota kesepakatan di Indonesia. Sebagian orang menyebutnya surat perjanjian pendahuluan.
Istilah lain yang sering muncul adalah perjanjian kerja sama. Istilah ini sebenarnya lebih tepat digunakan untuk kontrak yang mengikat secara hukum.
Bedanya MoU, Kontrak, dan PKS (Perjanjian Kerja Sama)
MoU dan kontrak fungsinya berbeda. MoU berlaku sebagai pra-kontrak yang menyatakan maksud kedua pihak.
Kontrak, atau biasa disebut PKS (Perjanjian Kerja Sama), mengikat secara hukum begitu ditandatangani. Kontrak diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata.
Jika salah satu pihak melanggar isi MoU, pihak lain tidak bisa menuntut secara hukum. Situasi ini berbeda jika yang dilanggar adalah kontrak, karena pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Format dan Struktur MoU Kerjasama Bisnis
Ada beberapa bagian yang harus ada dalam MoU. Berikut susunan yang lazim dipakai dalam kerjasama bisnis.
1. Judul dan Tanggal
Judul MoU harus singkat dan langsung menyebut jenis kerja samanya. Contohnya "MoU Kerja Sama Distribusi Barang dan Jasa". Cantumkan juga tanggal penandatanganan dan kota tempat MoU dibuat.
2. Identitas Para Pihak
Tuliskan nama lengkap perusahaan atau individu, alamat resmi, dan nama perwakilan yang berwenang menandatangani. Sertakan juga jabatan perwakilan tersebut agar jelas siapa yang bertanggung jawab.
3. Latar Belakang dan Tujuan
Bagian ini menjelaskan alasan kedua pihak sepakat untuk bekerja sama. Tujuan pun harus konkret, misalnya memperluas distribusi barang dan jasa ke 3 kota baru dalam 6 bulan.
4. Ruang Lingkup Kerjasama
Jelaskan aktivitas apa saja yang termasuk dalam kerja sama ini. Sebutkan juga batasannya. Misalnya, siapa yang menangani produksi, siapa yang menangani pemasaran, dan siapa yang menangani distribusi.
5. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Rincikan siapa yang bertanggung jawab atas apa. Misalnya, pihak pertama menyediakan bahan baku, sedangkan pihak kedua menangani proses produksi dan pengiriman ke pelanggan.
6. Jangka Waktu
Tuliskan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya kerja sama. Kamu juga bisa menambahkan klausul perpanjangan otomatis. Klausul ini berlaku jika kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama setelah periode ini selesai.
7. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Jelaskan langkah yang akan diambil jika terjadi perselisihan. Sebagian besar MoU menyebutkan musyawarah sebagai langkah pertama. Jika musyawarah tidak berhasil, baru ditempuh mediasi atau jalur hukum.
8. Tanda Tangan Para Pihak
MoU baru sah setelah ditandatangani oleh pihak berwenang dari masing-masing perusahaan. Cantumkan nama lengkap, jabatan, dan stempel perusahaan pada bagian ini.
Cara Membuat MoU Kerjasama Bisnis
Setelah mengetahui bagian-bagian di atas, kamu tinggal menyusunnya menjadi dokumen yang utuh. Berikut langkah yang bisa kamu ikuti.
- Tentukan tujuan kerja sama secara spesifik, misalnya menambah kapasitas produksi atau membuka jalur distribusi baru.
- Kumpulkan data identitas kedua pihak, termasuk nama perusahaan, alamat, dan nama perwakilan yang berwenang.
- Susun ruang lingkup kerja sama agar masing-masing pihak mengetahui batas tanggung jawabnya.
- Rumuskan hak dan kewajiban setiap pihak berdasarkan ruang lingkup yang sudah disepakati.
- Jika diperlukan, tentukan jangka waktu kerja sama beserta opsi perpanjangan.
- Tambahkan mekanisme penyelesaian sengketa sebagai langkah antisipasi.
- Kirim draf ke pihak lain untuk direvisi bersama sebelum ditandatangani.
- Tandatangani MoU dan simpan salinannya dalam bentuk fisik maupun digital.
Contoh MoU Kerjasama Bisnis
Berikut 3 contoh MoU kerja sama bisnis untuk skenario yang berbeda. Kamu bisa mengganti nama, angka, dan ruang lingkupnya sesuai kebutuhan usahamu.
1. Contoh MoU Kerjasama Distribusi
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Kerja Sama Distribusi Produk Makanan Ringan
Pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di Surabaya, telah dibuat dan disepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara:
Pihak Pertama: PT Makanan Ringan Nusantara
Pihak Kedua: CV Mitra Distribusi Agung
Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
MoU ini dibuat sebagai dasar kerja sama distribusi produk makanan ringan milik PT Camilan Nusantara di wilayah Jawa Timur.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja Sama
- PT Makanan Ringan Nusantara bertindak sebagai produsen dan pemasok produk.
- CV Mitra Distribusi Agung bertindak sebagai distributor tunggal di wilayah Jawa Timur sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
Jangka Waktu
MoU ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan tertulis kedua belah pihak.
Pasal 4
Penutup
MoU ini dibuat dalam dua rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Nama dan Jabatan) (Nama dan Jabatan)
2. Contoh MoU Kerjasama Reseller UMKM
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Kerja Sama Reseller Produk Batik
Pada hari ini, Sabtu, 20 Juni 2026, bertempat di Yogyakarta, telah disepakati Nota Kesepahaman antara:
Pihak Pertama: Griya Batik Agung
Pihak Kedua: Toko Sejahtera Fashion
Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerja sama sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
MoU ini dibuat sebagai dasar kerja sama penjualan produk batik melalui sistem reseller untuk memperluas jangkauan pemasaran.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja Sama
- Griya Batik Agung menyediakan katalog, stok, serta informasi produk.
- Toko Sejahtera Fashion memasarkan dan menjual produk kepada pelanggan dengan margin keuntungan sebesar 20% dari harga modal.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
- Griya Batik Agung berkewajiban mengirimkan pesanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pesanan dikonfirmasi.
- Toko Sejahtera Fashion berkewajiban menyampaikan laporan penjualan kepada Griya Batik Sekar setiap akhir bulan.
Pasal 4
Jangka Waktu
Kerja sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak penandatanganan dan dapat ditinjau kembali setiap 6 (enam) bulan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Nama dan Jabatan) (Nama dan Jabatan)
3. Contoh MoU Kerjasama Modal Usaha Bersama
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Kerja Sama Permodalan Usaha Kedai Kopi
Pada hari ini, Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Bandung, telah dibuat Nota Kesepahaman antara:
Pihak Pertama: Figo Ananda Hari Subagyo
Pihak Kedua: Putri Salsabila
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
MoU ini dibuat sebagai dasar kerja sama dalam mendirikan dan mengelola usaha kedai kopi dengan modal bersama.
Pasal 2
Modal dan Pembagian Keuntungan
- Total modal usaha sebesar Rp80.000.000.
- Figo Ananda Hari Subagyo menyetor modal sebesar Rp50.000.000.
- Putri Salsabila menyetor modal sebesar Rp30.000.000.
- Pembagian keuntungan dilakukan sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
Pembagian Tanggung Jawab
- Figo Ananda Hari Subagyo bertanggung jawab atas operasional harian usaha.
- Putri Salsabila bertanggung jawab atas kegiatan pemasaran dan pengelolaan pembukuan.
Pasal 4
Jangka Waktu
Kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi setiap akhir tahun.
Pasal 5
Penutup
MoU ini dibuat dalam dua rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai dasar pelaksanaan kerja sama antara kedua belah pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Nama dan Jabatan) (Nama dan Jabatan)
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat MoU Kerja sama Bisnis
Beberapa kesalahan ini sering muncul saat MoU disusun terlalu cepat.
- Ruang lingkup ditulis terlalu umum, sehingga sulit dijadikan acuan saat terjadi masalah.
- Jangka waktu tidak dicantumkan, sehingga tidak jelas kapan kerja sama harus dievaluasi ulang.
- Hak dan kewajiban hanya ditulis untuk satu pihak, padahal kedua pihak sama-sama bertanggung jawab.
- Mekanisme penyelesaian sengketa dilewatkan, padahal ini yang paling dibutuhkan saat hubungan kerja sama merenggang.
- Dokumen tidak direvisi bersama sebelum ditandatangani, sehingga salah satu pihak merasa dirugikan di kemudian hari.
BACA JUGA: Apa Itu Invoice? Simak Cara Membuatnya dengan Benar
Siapkan Modal Usaha Sebelum Kerja Sama Bisnis-Mu Berjalan!
Tentu, kerja sama bisnis yang sudah tertulis rapi di MoU tetap butuh dana. Kamu mungkin perlu menambah stok, membuka cabang baru, atau memenuhi pesanan dari mitra kerja samamu.
Nah, Kredit Modal Kerja dari Bank Saqu bisa memenuhi kebutuhan kas tersebut. Tenornya fleksibel dan proses pengajuannya cepat.
Kamu juga bisa mengajukan perpanjangan tenor jika kerja sama bisnismu masih berjalan setelah periode pinjaman pertama selesai.






