Hi Warga Bank Saqu,
Punya rumah incaran, tapi rumah tersebut masih dalam cicilan KPR pemilik sebelumnya? Atau kamu sudah punya KPR, tapi merasa ingin mencari skema pembiayaan yang lebih sesuai?
Salah satu opsi yang mungkin kamu temui adalah KPR take over atau take over KPR.
Sederhananya, KPR take over merupakan proses pengalihan pembiayaan rumah yang masih berjalan kepada pihak lain atau bank lain. Jadi, bentuknya bisa berbeda tergantung kebutuhan dan siapa yang mengambil alih KPR tersebut.
Sebelum ikut-ikutan take over, tentu ada beberapa hal yang perlu dipahami. Yuk, bahas satu per satu.
Baca Juga: Mau Ajukan KPR Rumah? Pelajari Dulu Aturan, Syarat, dan Jenisnya
Apa Itu KPR Take Over?
KPR take over adalah proses pengalihan kredit atau pembiayaan rumah yang masih berjalan.
Sebagai contoh, ada seseorang yang sedang mencicil rumah melalui KPR, tetapi karena kondisi tertentu ingin menjual rumah tersebut. Pembeli kemudian mengambil alih pembiayaan sesuai mekanisme yang disetujui bank.
Ada juga kondisi ketika seseorang memindahkan KPR dari bank lama ke bank lain. Dalam skema ini, bank baru mengambil alih kredit dari bank sebelumnya.
Jadi, istilah take over KPR sebenarnya bisa merujuk pada beberapa kondisi yang berbeda.
Jenis-Jenis Take Over KPR
Secara umum, ada beberapa jenis take over yang perlu kamu kenali.
1. Take Over KPR Antarbank
KPR yang sedang berjalan dipindahkan dari satu bank ke bank lainnya.
Misalnya, kamu masih punya KPR di Bank A, lalu mengajukan take over ke Bank B. Jika disetujui, pembiayaan selanjutnya akan berjalan di Bank B.
OJK juga mengakui mekanisme pengambilalihan KPR oleh bank lain sebagai salah satu bentuk take over KPR.
2. Take Over dari Pemilik Lama
Skema ini terjadi ketika kamu membeli rumah yang masih memiliki cicilan KPR.
Dengan mekanisme yang disetujui bank, posisi debitur dapat berpindah dari pemilik lama kepada pembeli baru.
Karena melibatkan rumah, kredit, dan dokumen kepemilikan, prosesnya tentu tidak sesederhana sekadar meneruskan pembayaran cicilan pemilik sebelumnya.
3. Take Over di Bawah Tangan
Ada juga praktik take over yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli tanpa melibatkan bank. Nah, bagian ini justru perlu diwaspadai.
Bank hanya mengakui debitur yang tercatat dalam perjanjian kredit. Karena itu, melakukan pengalihan KPR tanpa prosedur resmi dapat menimbulkan risiko bagi kedua pihak.
Kenapa Orang Memilih Take Over KPR?
Alasannya bisa berbeda-beda. Untuk take over antarbank, salah satu pertimbangannya adalah mencari skema kredit yang lebih sesuai, misalnya terkait bunga atau tenor.
Sementara untuk pembeli rumah, take over bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan rumah yang memang sudah dimiliki dan sedang dicicil oleh orang lain.
Namun, jangan langsung berasumsi bahwa take over pasti membuat cicilan lebih murah. Tetap perlu dihitung seluruh biaya dan kondisi kredit setelah pengalihan.
Bagaimana Cara Take Over KPR?
Secara umum, prosesnya kurang lebih seperti ini:
1. Cek kondisi KPR saat ini
Cari tahu sisa pokok pinjaman, tenor yang tersisa, riwayat pembayaran, serta ketentuan dari bank lama.
2. Cek kondisi rumah dan dokumen
Pastikan status kepemilikan, sertifikat, PBB, dan dokumen terkait rumah jelas.
3. Ajukan ke bank
Bank akan melakukan analisis terhadap calon debitur dan objek rumah. Untuk take over, bank umumnya juga melakukan penilaian ulang atau re-appraisal terhadap properti.
4. Jalani proses kredit
Take over bukan berarti otomatis disetujui. Bank tetap akan menilai kemampuan calon debitur dan kelayakan kreditnya.
5. Lakukan akad dan penyelesaian administrasi
Jika pengajuan disetujui, proses pengalihan dilakukan sesuai ketentuan bank, termasuk penyelesaian kewajiban kepada bank sebelumnya jika diperlukan.
Apa Saja Syarat Take Over KPR?
Persyaratan bisa berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Namun, dokumen yang umumnya diminta antara lain:
- KTP dan KK
- NPWP
- Bukti penghasilan
- Slip gaji atau surat keterangan kerja
- Mutasi rekening
- Perjanjian kredit sebelumnya
- Sertifikat rumah
- Bukti pembayaran angsuran
- Dokumen terkait PBB dan properti
Untuk take over dari pemilik lama, dokumen kredit dan properti milik penjual juga perlu disiapkan.
Jadi, sebelum mengajukan, pastikan kamu sudah mengetahui daftar dokumen yang diminta bank tujuan.
Tips agar Pengajuan Take Over KPR Disetujui
Pengajuan take over tetap melewati proses analisis kredit. Supaya lebih siap, coba perhatikan beberapa hal berikut.
1. Pastikan kemampuan bayar
Jangan hanya melihat apakah cicilan terlihat lebih rendah. Hitung juga pengeluaran rutin, utang lain, dan kebutuhan sehari-hari.
2. Jaga riwayat pembayaran
Riwayat kredit menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses pengajuan. Hindari tunggakan yang bisa memengaruhi penilaian kredit.
3. Siapkan dokumen sejak awal
Dokumen yang tidak lengkap bisa membuat proses menjadi lebih lama. Jadi, lebih baik cek semuanya sebelum mengajukan.
4. Jangan cuma membandingkan bunga
Bunga memang penting, tetapi bukan satu-satunya biaya. Perhatikan juga biaya administrasi, provisi, appraisal, notaris, penalti pelunasan, dan biaya lain yang mungkin muncul.
5. Pastikan legalitas rumah jelas
Jangan sampai sudah serius mengajukan take over, ternyata ada masalah pada sertifikat atau dokumen properti.
Baca Juga: Pelajari Apa Itu KPR Rumah, Jenis, dan Syaratnya sebelum Beli Rumah Pertamamu
Kalau Belum Punya KPR, Apa Pilihannya?
Take over bukan satu-satunya cara untuk memiliki rumah.
Kalau kamu sedang mencari rumah dan belum memiliki KPR, kamu bisa mempertimbangkan fasilitas KPR dari bank sesuai kondisi keuangan dan kebutuhanmu.
Bank Saqu juga memiliki fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah. Sebelum mengajukan, pastikan kamu sudah memahami skema bunga, tenor, biaya, serta kemampuan membayar cicilan. Sebagai gambaran, Bank Saqu secara berkala mempublikasikan informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), termasuk kategori KPR/KPA, sebagai bagian dari transparansi informasi kredit.
Kamu juga bisa mempelajari hal-hal dasar seperti bunga KPR dan tahapan proses pengajuan sebelum menentukan pilihan. Bank Saqu menjelaskan bahwa proses KPR umumnya melibatkan pengajuan, analisis, hingga akad dan pencairan, dengan lama proses yang dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Jangan lupa, untuk download Bank Saqu sekarang ya!






