Asupan Warga

Pahami Over Kredit Rumah: Proses, Syarat, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

05 Agt 2025

thumbnail

Meskipun istilah over kredit rumah cukup sering didengar, nggak semua orang tahu cara kerja, syarat, dan apa saja yang harus dipahami sebelum ambil langkah ini.

Nah, buat kamu yang penasaran, artikel ini akan bantu jelaskan semuanya. Yuk, baca penjelasan selengkapnya yang sudah Bank Saqu siapkan di bawah ini!

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak pertama (pemilik rumah saat ini) ke pihak kedua (kamu sebagai pembeli baru). 

Artinya, kamu nggak beli rumah dari awal, tapi langsung meneruskan cicilan rumah yang masih berjalan.

Biasanya, kondisi ini terjadi karena pemilik lama nggak sanggup meneruskan cicilan, pindah kota, atau butuh dana cepat. 

Jadi, daripada rumah dijual putus (cash), mereka menawarkan rumah dengan sistem over kredit dan ini bisa jadi lebih hemat buat kamu sebagai pembeli baru.

Keuntungan Over Kredit Rumah

Kenapa banyak orang mulai melirik skema ini?

1. Harga Lebih Terjangkau

Biasanya kamu hanya perlu bayar "take over" sisa pokok pinjaman dan uang pengganti yang disepakati. Jauh lebih murah dibanding beli rumah baru dengan harga pasar.

2. Bisa Dapat Lokasi Strategis

Kadang rumah over kredit berada di lokasi yang sudah berkembang, jadi kamu bisa punya rumah di area strategis tanpa harus bayar harga properti yang sudah naik.

3. Proses Lebih Cepat

Kalau dokumen dan syarat lengkap, over kredit bisa lebih cepat dibanding proses KPR baru dari awal.

Jenis Over Kredit Rumah yang Perlu Kamu Tahu

Sebelum lanjut lebih jauh, kamu juga perlu tahu kalau ternyata over kredit rumah itu ada jenisnya. Beda jenis, beda pula prosesnya:

1. Over Kredit melalui Bank (Resmi)

Cara paling aman dan direkomendasikan. Pihak bank akan melakukan evaluasi kelayakan kamu sebagai pengganti debitur lama. Setelah disetujui, nama pemilik cicilan diubah menjadi atas nama kamu.

2. Over Kredit melalui Notaris

Transaksi dilakukan melalui akta jual beli di hadapan notaris, tapi cicilan masih atas nama pemilik lama. Jadi, kamu bayar ke pemilik lama dan teruskan cicilan bulanan ke bank.

3. Over Kredit Bawah Tangan

Cara paling berisiko karena dilakukan tanpa perantara resmi. Banyak orang tergiur karena cepat dan murah, tapi sayangnya nggak punya perlindungan hukum yang kuat.

Syarat Over Kredit Rumah

Nah, sekarang masuk ke bagian yang penting. Apa aja sih syarat over kredit rumah yang perlu kamu siapin?

  1. Fotokopi KTP (penjual dan pembeli)
    Ini wajib buat verifikasi identitas.
  2. Buku tabungan & slip gaji (pembeli)
    Ini dibutuhkan kalau kamu ajukan over kredit lewat bank agar mereka bisa cek kemampuan finansial kamu.
  3. Surat perjanjian kredit dan bukti pembayaran cicilan terakhir (penjual)
    Menunjukkan bahwa rumah memang sedang dalam cicilan aktif dan bukan bermasalah.
  4. Sertifikat rumah & IMB (jika ada)
    Untuk memastikan rumah yang dijual punya legalitas lengkap.
  5. Akte jual beli & dokumen notaris
    Kalau kamu pilih jalur notaris, dokumen ini akan jadi dasar hukum perjanjian kamu.
  6. Surat persetujuan dari bank (jika via bank)
    Kamu harus dapat lampu hijau dulu dari bank sebelum transaksi dianggap sah.

Hal-Hal yang Wajib Kamu Perhatikan

Sebelum kamu benar-benar ambil keputusan buat over kredit rumah, ada beberapa hal penting yang nggak boleh kamu anggap sepele. 

Jangan sampai karena buru-buru ingin punya rumah, kamu jadi asal ambil tanpa ngecek detailnya. 

Berikut ini hal-hal yang wajib kamu pahami biar proses over kredit berjalan lancar dan nggak bikin kamu pusing di kemudian hari:

1. Cek Legalitas dan Status Kepemilikan Rumah

Langkah pertama yang paling krusial, pastikan rumah tersebut nggak sedang bermasalah secara hukum. Kamu wajib tahu status sertifikatnya, apakah sudah SHM (Sertifikat Hak Milik), masih HGB (Hak Guna Bangunan), atau malah belum dipecah dari induknya.

Kalau kamu nggak yakin, kamu bisa konsultasi ke notaris atau langsung cek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. 

Pastikan juga rumah tersebut bukan hasil sengketa warisan, belum disita bank, dan dokumen-dokumennya lengkap.

Intinya, kamu harus tahu siapa pemilik sahnya, dan pastikan dia berhak untuk melakukan over kredit.

2. Hitung Total Biaya dengan Teliti

Over kredit rumah bukan cuma ambil alih cicilan. Ada beberapa biaya tambahan yang perlu kamu siapin juga, dan semuanya harus dihitung dari awal. Misalnya:

  • Uang pengganti yang disepakati dengan pemilik sebelumnya
  • Biaya notaris untuk mengurus akta jual beli dan surat perjanjian over kredit
  • Biaya balik nama, apalagi kalau kamu mau langsung atas nama sendiri
  • Biaya asuransi rumah (biasanya wajib dalam skema KPR)
  • Biaya administrasi dari pihak bank (kalau kamu over kredit lewat jalur resmi)

3. Cek Kondisi Fisik Rumah Secara Langsung

Jangan hanya lihat foto atau percaya cerita penjual. Kamu harus datang langsung dan lihat sendiri kondisi rumahnya.

 Apakah masih layak huni? Apakah butuh perbaikan besar? Cek juga bagian-bagian penting seperti atap, saluran air, kelistrikan, dinding, hingga struktur bangunan.

Karena meskipun harganya menarik, kalau ternyata kamu harus keluar biaya renovasi besar-besaran, jadinya malah nggak hemat juga, kan?

Kalau perlu, kamu bisa bawa tukang atau teman yang paham soal bangunan buat bantu menilai kondisi rumah sebelum kamu deal.

4. Semua Harus Hitam di Atas Putih

Sekalipun kamu beli rumah over kredit dari saudara, teman dekat, atau tetangga sendiri jangan pernah lewat jalur informal tanpa perjanjian tertulis. 

Semuanya harus disusun secara resmi dan ditandatangani di hadapan notaris.

Perjanjian hitam di atas putih ini penting banget untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Jangan cuma percaya obrolan lisan atau janji-janji. Karena kalau suatu saat ada masalah, kamu nggak akan punya pegangan hukum yang kuat.

Pilih notaris yang terpercaya dan sudah berpengalaman menangani kasus over kredit. Notaris biasanya juga bisa bantu proses verifikasi legalitas rumah dan urus surat-surat yang dibutuhkan.

Proses Umum Over Kredit Rumah

Kalau kamu ambil jalur resmi lewat bank, ini gambaran prosesnya:

  1. Penjual dan pembeli buat kesepakatan
  2. Kamu ajukan permohonan over kredit ke bank
  3. Bank analisis kelayakan finansial kamu
  4. Kalau disetujui, dilakukan akad kredit baru atas namamu
  5. Dokumen perjanjian ditandatangani dan proses over kredit selesai

Kalau kamu udah mantap buat punya rumah sendiri, baik lewat over kredit rumah atau beli rumah baru, pastikan kamu pilih mitra keuangan yang prosesnya cepat dan nggak ribet. 

Nah, kamu bisa banget manfaatin Kredit Kepemilikan Rumah dari Bank Saqu.

Prosesnya cepat, syaratnya simpel, dan bunganya bersahabat. Gak pake ribet, kamu bisa wujudkan rumah impian sekarang juga.

Yuk, mulai ajukan KPR-mu sekarang!