Inspirasi Warga

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second agar Cepat Disetujui

28 Sep 2026

thumbnail

Hi Warga, 

Punya rencana membeli rumah, tapi rumah baru dari developer belum sesuai kebutuhan? Rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan karena kamu bisa langsung melihat kondisi bangunan dan lingkungan sebelum membeli.

Pembelian rumah second juga bisa dilakukan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, proses pengajuannya memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait kondisi rumah dan kelengkapan dokumen.

Lalu, apa saja syarat pengajuan KPR rumah second dan bagaimana prosesnya supaya berjalan lebih lancar? Yuk, simak selengkapnya.

Baca juga: Syarat KPR Rumah Subsidi vs Komersil: 8 Aspek Penting yang Harus Dipahami

Apa Itu KPR Rumah Second?

KPR rumah second adalah fasilitas pembiayaan dari bank untuk membeli rumah yang sebelumnya sudah dimiliki atau dihuni oleh pihak lain.

Berbeda dengan rumah baru dari developer, transaksi rumah second biasanya melibatkan pembeli dan pemilik rumah secara langsung. Karena itu, bank perlu memastikan bukan hanya kemampuan finansial calon debitur, tetapi juga legalitas dan kondisi properti yang akan menjadi agunan.

Dalam ketentuan perbankan, rumah tinggal bekas juga termasuk kategori agunan dalam pembiayaan properti. 

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second

Secara umum, ada dua kelompok persyaratan yang perlu dipersiapkan: persyaratan calon pembeli dan dokumen rumah.

1. Persyaratan Calon Pembeli

Bank akan melakukan analisis terhadap kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan. OJK menjelaskan bahwa dalam analisis permohonan KPR, bank perlu memiliki metode untuk menilai kemampuan membayar calon debitur. 

Dokumen yang biasanya perlu disiapkan antara lain:

  • KTP calon debitur. 
  • Kartu Keluarga. 
  • NPWP. 
  • Slip gaji atau bukti penghasilan. 
  • Surat keterangan kerja untuk karyawan. 
  • Rekening koran atau rekening tabungan. 
  • Dokumen pendukung penghasilan bagi profesional atau pengusaha. 

Kelengkapan dokumen dapat berbeda tergantung kebijakan bank dan profil pemohon.

2. Dokumen Rumah yang Dibeli

Karena rumah second sudah pernah dimiliki pihak lain, legalitas properti menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.

Dokumen yang umumnya perlu diperiksa antara lain:

  • Sertifikat tanah atau rumah. 
  • KTP pemilik rumah. 
  • Kartu Keluarga pemilik jika diperlukan. 
  • Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen perizinan bangunan yang berlaku. 
  • Dokumen transaksi jual beli. 

Bank juga akan melakukan penilaian terhadap properti untuk menentukan nilai agunan dan kesesuaiannya dengan pembiayaan.

Proses Pengajuan KPR Rumah Second

Setelah dokumen siap, proses pengajuan KPR rumah second secara umum melewati beberapa tahap.

1. Tentukan Rumah dan Harga Jual

Pastikan rumah yang dipilih sesuai dengan kemampuan finansial. Jangan hanya menghitung DP, tetapi perhitungkan juga cicilan, biaya transaksi, pajak, dan biaya lain yang mungkin muncul.

2. Ajukan KPR ke Bank

Calon pembeli menyerahkan dokumen pribadi dan informasi mengenai rumah yang akan dibeli. Bank kemudian melakukan pemeriksaan dan analisis kredit.

3. Proses Appraisal

Bank akan melakukan appraisal untuk mengetahui nilai properti yang akan menjadi agunan.

Hasil appraisal penting karena nilai properti yang dinilai bank dapat memengaruhi besarnya pembiayaan yang diberikan.

4. Analisis Kredit

Bank akan mengevaluasi kemampuan pembayaran calon debitur, termasuk penghasilan dan kewajiban kredit yang sudah dimiliki.

Bank Indonesia dan OJK memang menempatkan prinsip kehati-hatian serta kemampuan membayar sebagai bagian penting dalam proses pemberian KPR. 

5. Persetujuan dan Akad

Jika pengajuan disetujui dan seluruh dokumen memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan ke tahap akad dan penyelesaian transaksi sesuai ketentuan bank.

Tips agar Pengajuan KPR Rumah Second Lebih Lancar

Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan sebelum mengajukan KPR.

Pastikan dokumen rumah lengkap. Legalitas yang belum jelas bisa membuat proses pemeriksaan properti membutuhkan waktu lebih lama.

  1. Cek kondisi rumah secara langsung. Jangan hanya mempertimbangkan harga. Periksa struktur bangunan, akses, lingkungan, dan potensi biaya renovasi.
  2. Rapikan kondisi keuangan. Hindari mengambil kewajiban baru sebelum pengajuan KPR jika tidak diperlukan. Bank akan mempertimbangkan kemampuan membayar dalam proses analisis kredit.
  3. Siapkan dana di luar DP. Pembelian rumah second dapat melibatkan biaya tambahan seperti appraisal, notaris, pajak, administrasi, dan biaya lainnya sesuai transaksi.
  4. Bandingkan skema KPR. Perhatikan bukan hanya bunga pada periode awal, tetapi juga tenor, biaya, ketentuan pelunasan, serta mekanisme perubahan bunga jika ada.

Baca juga: Cara Nabung untuk Beli Rumah yang Efektif dan Realistis bagi Anak Muda

Siapkan Rencana Keuangan Sebelum Beli Rumah

Pengajuan KPR rumah second bukan hanya soal menemukan rumah dengan harga yang cocok. Kamu juga perlu memastikan kondisi finansial siap untuk membayar DP, biaya transaksi, hingga cicilan dalam jangka panjang.

Bank Saqu memiliki produk Kredit Kepemilikan Rumah dengan proses pengajuan yang simpel. Saat ini, KPR Bank Saqu menawarkan bunga fixed mulai 7,50% per tahun, tenor hingga 10 tahun, dan tanpa penalti pelunasan lebih awal. 

KPR Bank Saqu tersedia bagi nasabah yang berdomisili di Jabodetabek dan pengajuan dilakukan langsung melalui kantor cabang.

Mau mulai mempersiapkan rencana punya rumah?

Sebelum mengajukan KPR, kamu bisa mulai dengan menata keuangan dan menyiapkan dana untuk kebutuhan rumah. Yuk, download aplikasi Bank Saqu untuk membuka rekening dan mengelola kebutuhan finansialmu dalam satu aplikasi.

Simulasikan Pinjamanmu

Loading...
Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.