Pernah cek saldo tabungan dan menyadari ada sejumlah uang yang tidak bisa ditarik meskipun ada di rekening kamu?
Nominal itu bukan hilang atau salah pencatatan, melainkan saldo mengendap; dana minimum yang wajib tersisa di rekening supaya rekening tetap aktif.
Singkatnya, saldo mengendap adalah jumlah uang minimum di rekening bank yang harus tetap disisakan dan tidak dapat ditarik atau ditransfer, baik lewat ATM, teller, maupun aplikasi mobile banking. Setiap bank punya ketentuan nominal minimum yang berbeda, tergantung jenis produk tabungan.
Nah, buat warga Bank Saqu yang penasaran soal saldo mengendap dan bagaimana konsep ini bekerja, artikel ini akan rangkum mulai dari pengertian, fungsi, hingga tips memilih produk yang sesuai dengan gaya keuangan kamu.
BACA JUGA: Apa Itu Saldo? Jenis dan Contohnya dalam Dunia Finansial
Apa Itu Saldo Mengendap?
Saldo mengendap, atau dalam istilah perbankan disebut saldo minimum, adalah jumlah dana yang harus selalu tersisa di rekening tabungan. Dana ini tidak bisa dicairkan lewat kanal manapun, kecuali kamu menutup rekening secara resmi.
Kalau saldo kamu turun di bawah batas minimum ini, biasanya bank akan mengenakan biaya penalti atau bahkan biaya administrasi bulanan.
Konsep ini dimiliki hampir semua bank konvensional di Indonesia hingga bank digital. Nominal saldo mengendap bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga ratusan ribu rupiah, tergantung jenis produk tabungan.
Contohnya seperti Bank Saqu, yang tidak menerapkan saldo mengendap di Rekening Digital supaya kamu bebas menggunakan seluruh saldo yang ada tanpa harus menyisakan nominal tertentu.
Namun, ada ketentuan yang perlu kamu tahu terkait tidak adanya saldo mengendap di Bank Saqu; rekening tabungan kamu akan ditutup otomatis apabila saldo Rp0 dan berlangsung selama 180 hari kalender berturut-turut, kecuali rekening tersebut terhubung dengan fasilitas kredit aktif atau kondisi pengecualian lain.
Fungsi Saldo Mengendap
Kenapa bank menerapkan saldo mengendap? Berikut beberapa alasan utamanya:
- Menjaga status rekening tetap aktif: Saldo mengendap memastikan rekening tidak masuk kategori dormant atau ditutup sistem karena saldo kosong.
- Menutup biaya administrasi: Kalau ada potongan biaya admin bulanan atau biaya transaksi, saldo mengendap jadi buffer supaya rekening tidak sampai minus.
- Cadangan bagi bank: Dari sisi operasional bank, saldo mengendap berfungsi sebagai dana yang bisa dikelola untuk aktivitas perbankan seperti penyaluran kredit.
- Standar praktik perbankan: Sudah jadi aturan umum dalam industri perbankan sebagai bagian dari kontrak antara nasabah dan bank.
Ciri-Ciri dan Aturan Saldo Mengendap
Berikut aturan penting yang perlu kamu tahu tentang saldo mengendap:
- Tidak bisa dicairkan: Kamu tidak bisa menarik atau mentransfer uang sampai batas saldo mengendap. Sisa saldo di atas batas minimum baru bisa digunakan bebas.
- Bervariasi tiap bank: Setiap bank dan jenis produk tabungan punya ketentuan berbeda, mulai dari Rp5.000 di beberapa bank digital, hingga ratusan ribu rupiah di produk tabungan konvensional atau giro.
- Berkaitan dengan biaya penalti: Kalau saldo turun di bawah batas minimum, biasanya ada biaya penalti bulanan yang dipotong otomatis.
- Baru dicairkan saat penutupan rekening: Saldo mengendap hanya bisa diambil saat kamu resmi menutup rekening di kantor cabang.
Apa Perbedaan Saldo Mengendap dengan Setoran Awal?
Sering kali dua istilah di atas memang bikin bingung banyak orang. Bedanya adalah:
- Setoran Awal: Nominal minimum yang harus dibayarkan saat pertama kali membuka rekening. Setelah rekening aktif, saldo bisa dipakai (kecuali bagian yang termasuk saldo mengendap).
- Saldo Mengendap: Nominal yang wajib selalu tersisa di rekening selama rekening aktif. Dana ini "terkunci" hingga rekening ditutup.
Contohnya, produk Tabungan Jasa Bank Saqu punya setoran awal Rp300.000 dan saldo minimum Rp300.000. Artinya, kamu membuka rekening dengan setoran awal, dan sejumlah dana itu tetap harus dijaga sebagai saldo mengendap.
Tips Memilih Produk Tabungan Sesuai Kebutuhan
Supaya kamu tidak kesulitan saat memilih produk tabungan, terutama terkait ketentuan saldo mengendap, coba pertimbangkan hal berikut:
- Pahami kebutuhan: Kalau kamu butuh fleksibilitas tinggi untuk transaksi harian, cari produk dengan saldo minimum rendah atau tanpa saldo mengendap.
- Cek biaya administrasi: Beberapa produk punya saldo minimum rendah tapi biaya admin tinggi, dan sebaliknya. Hitung total biaya bulanan.
- Baca RIPLAY: Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) berisi info lengkap soal biaya, saldo minimum, dan fitur produk.
- Sesuaikan dengan tujuan: Kalau kamu ingin memisahkan dana antara tabungan dan transaksi, pilih produk yang mendukung struktur ini.
BACA JUGA: Transaksi Gagal tapi Saldo Berkurang? Ini Penyebabnya!
Fleksibilitas Tanpa Saldo Mengendap dengan Saku Bank Saqu
Kalau kamu ingin pengalaman menabung dan bertransaksi yang lebih fleksibel, warga Bank Saqu bisa manfaatkan fitur Saku di aplikasi. Ada dua jenis Saku utama yang bisa kamu buat sesuai kebutuhan.
- Saku Nabung: Saku khusus tabungan dengan bunga 3% p.a. tanpa minimum dana yang wajib disisakan. Kamu bisa nabung mulai dari nominal berapa pun, dan dana bisa dipindahkan ke Saku lain kapan saja tanpa penalti.
Cocok untuk memisahkan tabungan sesuai tujuan, mulai dari dana darurat, liburan, hingga rencana beli barang tertentu. - Saku Transaksi: Saku yang dirancang untuk kebutuhan transaksi harian. Setiap Saku punya nomor rekening sendiri, jadi kamu bisa buat beberapa Saku (hingga 20 Saku) untuk alokasi pengeluaran berbeda.
Semua Saku bisa dihubungkan ke Kartu Debit atau dijadikan sumber dana untuk pembayaran QRIS.
Tertarik? Segera download aplikasi Bank Saqu sekarang dan rasakan bebasnya mengatur keuangan tanpa ribet urusan saldo mengendap!
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/40598/uu-no-24-tahun-2004
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/302699/peraturan-ojk-no-22-tahun-2023






