Saat kamu berencana mengembangkan usaha atau membutuhkan dana lebih untuk keperluan darurat, mengajukan pinjaman menjadi salah satu pilihan yang tepat. Dalam proses pengajuan peminjaman tertentu, kamu bakal mendengar istilah jaminan.
Dalam istilah perbankan, jaminan lebih dikenal dengan collateral. Singkatnya, collateral adalah aset berharga yang diserahkan oleh peminjam kepada pihak kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan.
Supaya warga Bank Saqu lebih paham, simak collateral artinya apa, fungsi, hingga beberapa contoh aset yang sering dijadikan collateral di artikel ini, yuk!
BACA JUGA: Apa Itu Pinjaman Subordinasi? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Pengertian Collateral dan Cara Kerjanya
Sebelum mengenal fungsi dan jenisnya lebih jauh, kamu perlu memahami definisi dasar serta mekanisme kerja dari jaminan collateral.
Collateral artinya bentuk jaminan berupa aset bernilai ekonomis yang diikat secara hukum. Aset ini berfungsi sebagai pelindung bagi kreditur jika peminjam tidak mampu melunasi kewajibannya sesuai kesepakatan.
Selama masa pinjaman berlangsung, hak guna aset tetap berada di tangan kamu. Namun, jika terjadi kondisi gagal bayar (wanprestasi), pihak kreditur memiliki hak legal untuk menyita dan menjual aset tersebut demi menutupi sisa kewajiban.
Nah, prinsip di atas mengacu pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata tentang seluruh harta kekayaan debitur yang menjadi jaminan utang. Adapun, collateral di sini hadir sebagai bentuk jaminan yang lebih konkret dan mengikat dari aturan dasar tersebut.
Fungsi Utama Collateral dalam Transaksi Pinjaman
Penggunaan jaminan dalam pengajuan kredit bukan sekadar formalitas semata, melainkan memiliki peran strategis bagi kelancaran arus kas bisnismu. Berikut adalah beberapa fungsi utamanya saat mengajukan pendanaan:
1. Menurunkan Risiko Bagi Kreditur
Keberadaan jaminan memberikan kepastian bagi bank atau lembaga keuangan bahwa dana yang disalurkan memiliki jaminan pengembalian yang nyata.
2. Meningkatkan Peluang Persetujuan Pinjaman
Dengan menyertakan jaminan yang nilainya setara atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman, berkas pengajuanmu akan dinilai lebih aman sehingga peluang disetujui menjadi lebih besar.
3. Membantu Memperoleh Plafon Lebih Besar
Nilai aset yang dijaminkan akan menjadi tolok ukur batas maksimal pinjaman (plafon) yang bisa kamu dapatkan untuk kebutuhan ekspansi bisnis.
Contoh Aset yang Biasa Dijadikan Collateral
Berbagai bentuk kekayaan dapat dijaminkan sesuai dengan kesepakatan dan kebijakan lembaga keuangan tempat kamu mengajukan kredit. Berikut adalah beberapa contoh aset yang umum digunakan sebagai jaminan:
1. Properti dan Tanah
Sertifikat rumah, ruko, gedung, atau tanah merupakan contoh collateral yang paling sering digunakan karena nilainya cenderung stabil dan terus meningkat dari waktu ke waktu. Kalau kamu sampai gagal bayar, kreditur bisa saja langsung melelang aset tersebut tanpa perlu menunggu keputusan dari pengadilan.
Untuk aturan mengenai pelelangan aset, kamu bisa menemukannya di UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
2. Kendaraan Bermotor
BPKB kendaraan operasional (seperti mobil, truk, atau sepeda motor) bisa kamu jaminkan untuk mendapatkan dana tambahan dengan proses yang relatif singkat.
Karena kendaraan tergolong benda bergerak, skema yang digunakan adalah Jaminan Fidusisa sesuai UU No. 42 Tahun 1999. Berbeda dengan hak tanggungan, kendaraannya tetap bisa kamu gunakan untuk operasional sehari-hari karena pihak kreditur hanya memegang BPKB-nya saja.
3. Simpanan Deposito atau Surat Berharga
Selain aset fisik, kamu juga bisa menjaminkan instrumen keuangan seperti bilyet deposito atau obligasi pemerintah secara sah. Skemanya memakai aturan gadai berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata.
Bedanya dengan fidusia, bilyet deposito ini wajib diserahkan dan disimpan oleh bank selama masa peminjaman, jadi tidak bisa kamu pegang sendiri.
Selain aset fisik, instrumen keuangan seperti bilyet deposito atau obligasi pemerintah juga bisa dijadikan jaminan pinjaman secara sah.
BACA JUGA: Apa Itu Debt Burden Ratio? Ini Cara Menghitung dan Fungsinya
Cair Cepat Tanpa Jaminan, Saku Kredit dari Bank Saqu Solusi Keuangan Andalan!
Collateral adalah instrumen penting dalam dunia keuangan yang membantu menjamin keamanan transaksi pinjaman. Dengan menyediakan jaminan yang memadai, kamu bisa memperoleh akses pendanaan usaha dengan plafon yang lebih sesuai kebutuhan.
Sementara itu, buat kamu yang butuh dana darurat tanpa jaminan dan proses cepat, ada Saku Kredit dari Bank Saqu sebagai pilihan yang tepat!
Dengan Saku Kredit, kamu bisa mengajukan peminjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp30.000.000 yang bisa dicicil hingga 24 bulan. Bunganya juga kompetitif ramah di kantong, nggak bikin dompetmu kosong melompong! Semua pembayaran dirancang transparan agar keuanganmu tetap stabil dan nyaman.
Jangan biarkan impianmu tertunda, ajukan pinjaman lewat aplikasi Bank Saqu dan bisa cair saat itu juga!
Referensi:
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1131–1132. (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11e9da09d9de34448c7c313834353435.html)
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. 1996. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/46093/uu-no-4-tahun-1996)
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1150. (https://setpp.kemenkeu.go.id/risalah/ambilFileDariDisk/32628)
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 1999. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/45374/uu-no-42-tahun-1999)






