Kredit fiktif merupakan istilah di mana kamu tiba-tiba menerima tagihan pinjaman atas namamu, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Tagihan tersebut muncul karena seseorang memakai identitasmu untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuanmu. Akibatnya, catatan kredit di SLIK OJK bisa tercoreng dan pengajuan pinjamanmu di kemudian hari berpotensi ditolak.
Untungnya, kamu bisa terhindar dari kredit fiktif dengan memahami bagaimana cara kerja dari modus kejahatan ini
Supaya warga Bank Saqu lebih terlindungi, simak pengertian, modus, ciri-ciri, hingga cara menghindari kredit fiktif di bawah ini!
BACA JUGA: Apa Itu Rasio Utang? Kenali Fungsi dan Cara Membacanya
Apa Itu Kredit Fiktif?
Kredit fiktif adalah kejahatan yang dilakukan dengan memakai identitas pribadi orang lain dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas kredit.
Menurut OJK, modus operandi kredit fiktif dimulai saat pelaku mendapatkan KTP korban, lalu memakainya untuk mengajukan pinjaman ke lembaga jasa keuangan, baik yang legal maupun ilegal.
Pelakunya tidak terbatas pada orang awam atau pencuri data belaka. Kredit fiktif juga bisa melibatkan oknum perbankan atau persekutuan antara oknum bank dan pelaku sebagai pemohon pinjaman.
Oleh karena itu, memahami modus dan ciri-cirinya menjadi langkah awal agar kamu bisa melindungi diri.
Modus Kredit Fiktif yang Perlu Diwaspadai
Pelaku punya beragam cara untuk mendapatkan data pribadi kamu. Berikut beberapa modus yang umum digunakan beserta cara kerjanya:
1. Meminta Data dengan Alasan yang Tidak Relevan
Pelaku sering meminta data pribadi lewat alasan yang tidak berkaitan dengan layanan keuangan. Contohnya, permintaan KTP untuk jasa titip tiket konser, jaminan jual beli barang daring, verifikasi nomor kartu SIM, iklan lowongan kerja, hingga tawaran hadiah.
Data yang kamu berikan dalam situasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman atas namamu.
2. Mencuri Data Lewat Berkas APK
Lewat modus sniffing menggunakan berkas APK, pelaku bisa mencuri OTP, PIN, ID pengguna, email, dan kata sandi akun mobile banking.
Berkas APK tersebut biasanya dikirim melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan dengan dalih tertentu, seperti undangan pernikahan atau resi pengiriman paket.
Selain akun bank, akun keuangan lain seperti paylater dan pinjaman online juga bisa menjadi sasaran.
3. Memanipulasi Data dan Dokumen
Pelaku bisa membuat dokumen pengajuan tampak meyakinkan lewat data atau dokumen yang direkayasa.
Misalnya, pelaku menggunakan datamu sebagai peminjam yang tercantum di dokumen, kemudian menyerahkan dokumen tersebut ke lembaga keuangan. Dengan cara ini, pinjaman disetujui atas namamu, sedangkan dananya diterima oleh pelaku.
3 Ciri Kredit Fiktif yang Harus Diperhatikan
Kredit fiktif sering kali tidak disadari sampai korban menerima tagihan atau memeriksa catatan kreditnya. Di bawah ini adalah beberapa tanda yang perlu kamu waspadai:
1. Ada Tagihan atas Pinjaman yang Tidak Pernah Kamu Ajukan
Ciri yang paling umum adalah ketika kamu menerima pesan, telepon, atau surat penagihan dari lembaga keuangan atas pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan.
Tagihan tersebut ditujukan kepadamu karena identitasmu yang tercatat sebagai peminjam, padahal dananya tidak pernah kamu terima. Jika kamu mengalami hal ini, segera hubungi lembaga keuangan terkait untuk mengonfirmasi.
2. Riwayat SLIK OJK Memuat Fasilitas yang Tidak Dikenal
SLIK OJK mencatat riwayat fasilitas kredit atas namamu. Saat memeriksanya, perhatikan nama lembaga pemberi pinjaman, jumlah pinjaman, dan tanggalnya.
Jika ada fasilitas yang tidak kamu kenal, itu bisa jadi tanda bahwa identitasmu telah dipakai orang lain. Segera hubungi lembaga terkait dan Kontak OJK 157.
3. Data Pribadi Diminta oleh Pihak Tidak Dikenal
Pelaku sering meminta data dengan dalih seperti tawaran hadiah, lowongan kerja, atau jasa titip. Waspadai apabila data yang diminta, misalnya KTP, OTP, atau PIN, tidak berkaitan dengan layanan yang kamu butuhkan.
OTP dan PIN bersifat rahasia, jadi kamu tidak perlu membagikannya kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
Cara Menghindari Kredit Fiktif
Cara mencegah kredit fiktif yang paling efektif adalah dengan membiasakan diri untuk selalu menjaga data pribadi. Berikut merupakan langkah-langkah yang bisa kamu terapkan:
1. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Jangan berikan KTP, OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal. Pertimbangkan setiap permintaan data dengan cermat, terutama kalau alasannya tidak masuk akal.
Selain itu, hindari mengunggah foto KTP atau dokumen pribadi lainnya di media sosial.
2. Hindari Membuka Berkas APK dari Sumber Tidak Jelas
Berkas APK yang dikirim lewat pesan bisa menjadi pintu masuk pencurian data. Pastikan kamu hanya mengunduh aplikasi dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau Apple App Store.
Kalau kamu menerima berkas APK dari nomor yang tidak dikenal, langsung abaikan dan hapus pesan tersebut.
3. Cek SLIK OJK Secara Rutin
Kamu bisa mengajukan permintaan Informasi Debitur lewat iDebKu OJK. Prosesnya bisa dilakukan secara daring dan hasilnya dikirim ke email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Setelah menerima hasilnya, periksa apakah ada pinjaman yang tidak kamu kenal. Dengan mengecek secara berkala, kamu bisa mendeteksi penyalahgunaan data lebih awal.
4. Laporkan Jika Menemukan Kejanggalan
Apabila kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah kamu ajukan di catatan SLIK, segera laporkan.
Kamu bisa menghubungi Kontak OJK 157 lewat telepon 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, hubungi juga lembaga keuangan terkait dan pihak berwajib agar kasusmu bisa ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Debt to Income Ratio dalam Pinjaman: Begini Tips Mengelolanya
Nikmati Pinjaman Transparan dan Cicilan Ringan dengan Saku Kredit dari Bank Saqu
Itulah informasi mengenai kredit fiktif beserta modus, ciri-ciri, dan cara menghindarinya. Dengan memahaminya, kamu dapat lebih berhati-hati dalam memilih tempat meminjam. Pastikan kamu meminjam dari lembaga yang berizin dan diawasi OJK, ya.
Untuk warga Bank Saqu yang butuh dana, Saku Kredit dari Bank Saqu bisa menjadi solusi pinjaman yang sesuai!
Dengan Saku Kredit, kamu bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp30.000.000, dengan tenor hingga 24 bulan.
Saku Kredit dapat digunakan untuk Pinjam (pinjaman tunai), pembayaran QRIS, hingga pembayaran tagihan, serta dilengkapi metode pembayaran autodebit agar cicilan mudah dibayar.
Ada juga fitur Ubah Transaksi jadi Cicilan, di mana transaksi yang sudah selesai bisa kamu ubah menjadi cicilan yang lebih ringan. Selain itu, kamu juga bisa menghitung cicilan lewat kalkulator pinjaman sebelum mengajukan.
Suku bunga Saku Kredit mulai dari 2% flat per bulan, dengan biaya administrasi gratis. Ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
Download aplikasi Bank Saqu sekarang dan atur kebutuhan dana dengan lebih tenang!
Referensi
- Sikapi Uangmu OJK. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Waspada Jebakan Kredit Fiktif! Diakses dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40813
- OJK. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx
- OJK. Permohonan Informasi Debitur (iDebku). Diakses dari https://idebku.ojk.go.id






