Saat mengajukan pinjaman, kamu pasti akan bertemu dengan istilah kreditur. Bersamaan dengan kreditur, kamu juga menjumpai istilah debitur. Keduanya saling berkaitan dan perlu kamu pahami sebelum menyetujui perjanjian pinjaman.
Dengan memahami arti kreditur, kamu dapat mengetahui tentang pihak yang meminjamkan dana, apa saja haknya, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menyetujui pinjaman.
Supaya warga Bank Saqu makin paham, simak pengertian, peran, jenis, sampai tips memilih kreditur yang aman di bawah ini!
BACA JUGA: Debt to Income Ratio dalam Pinjaman: Begini Tips Mengelolanya
Apa Arti Kreditur?
Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman dana kepada pihak lain. Pemberi pinjaman ini memiliki hak untuk menerima kembali dana tersebut sesuai kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian.
Wujud kreditur beragam, mulai dari perorangan seperti teman atau keluarga, sampai lembaga resmi seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan penyelenggara fintech lending.
Pada layanan keuangan resmi, hubungan kreditur dan debitur tidak hanya berlandaskan kepercayaan. Terdapat perjanjian dan aturan yang mengikat kedua belah pihak, sehingga hak dan kewajiban masing-masing jelas dan tertulis sejak awal.
Perbedaan Kreditur dengan Debitur
Berbeda dengan kreditur, debitur adalah pihak yang menerima pinjaman dan wajib melunasinya. Jadi, ketika kamu meminjam dana, kamu berperan sebagai debitur, sedangkan pemberi pinjamannya adalah kreditur.
Dari sisi hak, kreditur berhak menerima pelunasan sesuai kesepakatan, sedangkan debitur berhak memperoleh dana beserta informasi yang jelas.
Dari sisi kewajiban, kreditur harus menyediakan dana sesuai perjanjian, sedangkan debitur wajib melunasi pinjaman sesuai jadwal yang disepakati.
Peran Kreditur dalam Pinjaman
Kreditur memiliki peran krusial dalam proses peminjaman, antara lain:
1. Menyediakan Dana
Kreditur menyalurkan dana sesuai pengajuan yang disetujui. Dengan begitu, debitur bisa memenuhi kebutuhan seperti modal usaha, biaya pendidikan, atau dana mendesak. Selama pinjaman dilunasi tepat waktu, hubungan antara kreditur dan debitur berjalan sesuai perjanjian.
2. Menilai Kelayakan Debitur
Sebelum menyetujui pengajuan, kreditur menilai kemampuan bayar calon debitur. Salah satu acuannya adalah riwayat kredit pada SLIK OJK, yaitu sistem informasi yang dikelola OJK dan dapat dimanfaatkan untuk penilaian kualitas debitur.
Karena itu, kebiasaanmu membayar cicilan akan memengaruhi peluang pengajuan pinjaman berikutnya.
3. Menjelaskan Ketentuan Pinjaman
Kreditur resmi wajib menyampaikan informasi yang jelas mengenai bunga, biaya, tenor, dan denda. Informasi ini membantumu membandingkan beberapa penyedia pinjaman sebelum memutuskan.
Dengan begitu, kamu bisa menghitung total kewajiban sejak awal, sehingga arus kas bulananmu tetap terkendali.
4. Menagih Pembayaran Sesuai Aturan
Kreditur berhak menagih pelunasan sesuai perjanjian. Akan tetapi, cara penagihannya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kamu bisa melaporkan penagihan yang tidak etis melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Jenis-Jenis Kreditur
1. Kreditur Perorangan
Kreditur perorangan adalah individu yang meminjamkan uang atas dasar kepercayaan, misalnya kepada teman atau keluarga.
Namun, kesepakatan sebaiknya tetap dicatat secara tertulis supaya hak dan kewajiban kedua pihak jelas. Catatan ini juga berfungsi untuk mencegah salah paham jika suatu waktu terjadi keterlambatan pembayaran.
2. Kreditur Lembaga Keuangan
Contohnya bank dan perusahaan pembiayaan. Lembaga ini beroperasi dengan izin dan pengawasan OJK, sehingga aturan mainnya lebih jelas.
3. Kreditur Penyelenggara Fintech Lending
Penyelenggara pinjaman berbasis aplikasi yang mempertemukan pemberi dan penerima dana secara online.
Pastikan penyelenggaranya terdaftar atau berizin OJK sebelum kamu menggunakan layanannya.
Tips Memilih Kreditur yang Aman
Tidak semua pemberi pinjaman berstatus legal. Berdasarkan panduan dari Sikapi Uangmu OJK, berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan pinjaman:
- Pastikan berizin OJK. Cek lewat Kontak OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau situs resmi OJK. Penawaran pinjaman lewat SMS atau WhatsApp pribadi merupakan salah satu tanda pinjaman online ilegal.
- Sesuaikan dengan kemampuan. OJK menyarankan total cicilan pinjaman maksimal 30% dari total penghasilan, dengan mempertimbangkan cicilan lain yang sudah ada.
- Pahami biaya sebelum meminjam. Pelajari struktur bunga dan denda, lalu bandingkan beberapa penyedia pinjaman agar kamu bisa memilih yang paling sesuai.
- Baca kontrak dengan cermat. Tanyakan hal yang belum jelas sebelum kamu menyetujui perjanjian. Jangan menandatangani kontrak dalam keadaan terburu-buru.
- Bayar tepat waktu dan hindari gali lubang tutup lubang. Menggunakan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama hanya akan menambah beban utang karena bunga dan biaya baru ikut bertumpuk.
BACA JUGA: Jangan Ambil Kredit Konsumtif Sebelum Baca Ini! Bikin Kantong Jebol atau Justru Untung?
Dapatkan Pinjaman Fleksibel dari Kreditur Terpercaya dengan Saku Kredit dari Bank Saqu
Memahami arti kreditur membantumu memilih pemberi pinjaman dengan lebih cermat. Jadi, sebelum meminjam, pastikan krediturnya terpercaya serta berizin dan diawasi OJK.
Untuk kamu yang mencari solusi pinjaman dari bank berizin dan diawasi OJK, Saku Kredit dari Bank Saqu bisa jadi pilihan tepat!
Kamu bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp30.000.000 dengan tenor hingga 24 bulan dan bunga mulai dari 2% flat per bulan. Kamu juga bisa menghitung cicilan lewat kalkulator pinjaman di halaman produk sebelum mengajukan. Selain itu, ada fitur Ubah Transaksi jadi Cicilan serta pembayaran tagihan dan QRIS yang bisa dicicil.
Dengan demikian, limit, tenor, dan bunga bisa kamu pertimbangkan dahulu supaya cicilannya pas dengan kemampuan bayarmu.
Unduh aplikasi Bank Saqu sekarang dan nikmati pinjaman yang lebih tenang bersama warga Bank Saqu lainnya!
Referensi
- Sikapi Uangmu OJK. Tips Meminjam di Fintech Lending. Diakses dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10495
- OJK. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx






