Informasi

Panduan Syarat Beli Rumah 2026 untuk Calon Pemilik Hunian

03 Nov 2026

thumbnail

Memahami syarat beli rumah adalah langkah pertama yang penting sebelum kamu memutuskan untuk memiliki hunian sendiri.

Di tahun 2026, calon pembeli rumah dihadapkan pada dua pilihan utama, yaitu membeli secara tunai atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masing-masing dengan persyaratan dan dokumen yang berbeda. Kabar baiknya, pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah baru sepanjang tahun ini.

Bagi kamu yang sudah menjadi warga Bank Saqu dan berencana membeli rumah, memahami seluruh syarat beli rumah berikut akan membantumu mempersiapkan proses pembelian dengan lebih matang.

BACA JUGA: Apa Itu KPR Rumah? Jenis dan Syarat yang Harus Dipahami

Syarat Beli Rumah secara Tunai

Membeli rumah secara tunai relatif lebih sederhana karena tidak melibatkan proses pengajuan kredit ke bank. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang tetap perlu dipenuhi:

  • Memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh harga rumah
  • Menyiapkan identitas diri yang masih berlaku (KTP, Kartu Keluarga, NPWP)
  • Buku nikah atau akta perkawinan jika sudah menikah
  • Memastikan legalitas properti dan status kepemilikan tanah serta bangunan sudah jelas
  • Menyiapkan dana tambahan untuk biaya notaris, pajak, dan balik nama sertifikat
  • Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Sebelum menandatangani AJB, pastikan kamu sudah melakukan pengecekan sertifikat tanah untuk memastikan properti tidak dalam sengketa atau sedang dijaminkan ke pihak lain.

Syarat Beli Rumah dengan KPR

Bagi yang belum memiliki dana untuk membeli rumah secara tunai, KPR menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan hunian impian. Berdasarkan ketentuan umum perbankan di Indonesia, berikut syarat beli rumah melalui jalur KPR yang perlu dipenuhi:

Calon debitur harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan usia maksimal saat kredit lunas 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta atau profesional.

Bank juga mensyaratkan penghasilan tetap yang dibuktikan melalui dokumen keuangan. Dokumen yang umumnya diminta meliputi:

  • KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga dan NPWP
  • Slip gaji 3 bulan terakhir atau laporan keuangan usaha
  • Rekening koran 3 hingga 6 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja (karyawan) atau dokumen legalitas usaha (wiraswasta)
  • Dokumen properti: sertifikat tanah, IMB/PBG, dan SPPT PBB terakhir

Bank kemudian melakukan verifikasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mengecek riwayat kredit. Total cicilan bulanan, termasuk KPR, umumnya tidak boleh melebihi 30 hingga 40 persen dari penghasilan bersih per bulan.

Untuk syarat beli rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), terdapat batasan penghasilan tambahan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan zona wilayah.

Insentif PPN DTP 100% untuk Pembelian Rumah 2026

Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026. Insentif ini memberikan peluang penghematan signifikan bagi calon pembeli rumah.

Beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan:

  • Berlaku untuk rumah baru siap huni (rumah tapak atau satuan rumah susun) dari pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan PPN ditanggung penuh untuk bagian harga sampai Rp2 miliar
  • Khusus untuk pembelian 1 unit rumah per 1 orang
  • Pembeli wajib memiliki NPWP (berlaku untuk WNI maupun WNA)
  • Rumah tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu 1 tahun sejak Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • BAST harus terdaftar di sistem kementerian antara 1 Januari hingga 31 Desember 2026

Perlu diingat, pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dilakukan setelah 1 Januari 2026 agar insentif ini berlaku.

Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan

Selain harga rumah, ada sejumlah biaya tambahan yang sering terlewatkan oleh calon pembeli:

  • Uang muka (DP): minimal 10 hingga 20 persen dari harga properti sesuai ketentuan Loan to Value (LTV) Bank Indonesia
  • BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari nilai transaksi
  • Biaya notaris dan AJB: sekitar 0,5% dari nilai properti
  • Biaya provisi bank: sekitar 1% dari plafon kredit (khusus KPR)
  • Biaya appraisal: penilaian properti oleh bank atau tim penilai independen
  • Premi asuransi: asuransi jiwa dan kebakaran, besarannya tergantung usia dan tenor kredit

Secara keseluruhan, siapkan dana tambahan sekitar 5 hingga 8 persen dari harga properti untuk menutup seluruh biaya di atas.

Kredit Kepemilikan Rumah di Bank Saqu

Kalau kamu sedang mencari fasilitas KPR dengan proses yang transparan, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari Bank Saqu bisa menjadi opsi pembiayaan yang tepat. KPR dari Bank Saqu menawarkan:

  • Suku bunga: mulai dari 8,50% p.a. efektif untuk plafon hingga Rp5 miliar, dan 9,00% p.a. efektif untuk plafon di atas Rp5 miliar
  • Tenor: maksimal 10 tahun untuk rumah baru
  • Pelunasan lebih awal: tanpa penalti
  • Pembayaran cicilan: dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Saqu atau melalui jaringan ATM Prima/Alto
  • Area layanan: Jabodetabek

Pengajuan KPR Bank Saqu dilakukan langsung melalui kantor cabang. Pastikan kamu sudah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan KPR yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk dokumen identitas, dokumen keuangan, dan dokumen properti yang akan dibiayai, ya.

BACA JUGA: Syarat KPR Rumah Subsidi vs Komersil, Wajib Tahu!

Wujudkan Hunian Impian Kamu dengan KPR Bank Saqu

Memenuhi syarat beli rumah menjadi lebih mudah ketika kamu memiliki mitra perbankan yang tepat. Untuk warga Bank Saqu, kamu bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah dengan suku bunga kompetitif dan tanpa penalti pelunasan lebih awal.

Untuk informasi lebih lanjut tentang KPR dari Bank Saqu, kamu bisa langsung mengunjungi kantor cabang Bank Saqu terdekat. Jangan lupa, download aplikasi Bank Saqu untuk mengelola semua urusan finansial kamu!

Referensi

  1. Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Tahun Anggaran 2026. Diakses dari https://jdih.kemenkeu.go.id
  2. Otoritas Jasa Keuangan. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Diakses dari https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan/slik
  3. Bank Indonesia. Ketentuan Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti. Diakses dari https://www.bi.go.id
  4. Bank Saqu. Kredit Kepemilikan Rumah: Suku Bunga dan Biaya. Diakses dari https://banksaqu.co.id/fees-and-rates?id=2

Simulasikan Pinjamanmu

Loading...
Bank Saqu

Bank Saqu

PT Bank Saqu Indonesia adalah layanan perbankan milik Astra Financial dan WeLab yang berperan sebagai katalisator bagi Solopreneur dan pelaku bisnis di Indonesia.